Wamenkeu Dorong Sektor Properti untuk Topang Pertumbuhan Ekonomi
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Rahma Tri
Rabu, 18 Desember 2019 14:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan terus mendorong sektor properti untuk bisa tumbuh lebih tinggi. Sebab, jika industri properti tumbuh, diharapkan bisa ikut menopang perekonomian nasional, bahkan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Sektor properti ini biasanya memegang peranan penting untuk menahan atau mengangkat kembali pertumbuhan ekonomi, karena sektor properti multiplier efeknya ke banyak sektor," ujar Suahasil di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Rabu 18 Desember 2019.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini menjelaskan, jika bisnis properti tumbuh, maka bisa memberikan dorongan pada sektor lain. Misalnya, mulai dari, tenaga kerja konstruksi, kebutuhan tanaman, tumbuhan, besi baja, hingga batu bata.
Artinya, sektor properti ini ikut memberikan input mulai dari sektor manufaktur hingga sektor jasa. Selain itu, bisnis properti juga memiliki rentang yang luas. Sebab, mulai dari kalangan kelas atas hingga bawah, semuanyay membutuhkan produk properti dalam hal ini perumahan.
Karena itu, lanjut Suahasil, pemerintah telah mulai memikirkan strategi dari sisi fiskal untuk mendorong sektor properti sejak tahun lalu. Di sektor ini, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif fiskal mulai dari pemotongan PPh hingga peniadaan PPh.
<!--more-->
"Pemerintah sudah turunkan tingkat batasan nilai tidak kena PPh untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana. Mereka juga tidak lagi dikenakan PPN. Itu untuk mendorong rumah jenis itu bisa dibangun karena kebutuhan memang besar," kata Suahasil.
Selain itu, pemerintah lewat Kementerian Keuangan juga telah membebaskan PPN untuk rumah atau bangunan yang terkena bencana alam. Di level properti untuk kelas menegah dan atas, pemerintah juga telah memberikan penurunan tarif PPh pasal 22 dari 5 persen menjadi hanya 1 persen.
Bahkan, untuk properti hunian super mewah, pemerintah juga telah memberikan insentif berupa penurunan batasan hunian yang bisa dikenai PPh dan PPnBM. Dari sebelumnya Rp 5-10 miliar bakal dikenai dinaikkan menjadi Rp 30 miliar yang bakal dikenai.
"Kebijakan itu telah kami lakukan, sebab kalau pertumbuhan ekonomi lagi berat, biasanya sektor properti ini bisa menjadi yang mendorong naik, tapi kalau sektor ini berat ekonomi juga biasanya berat," kata Suahasil.