Naiknya Iuran BPJS Kesehatan Bakal Picu Peserta Turunkan Kelas

Kamis, 31 Oktober 2019 11:54 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Yogyakarta- Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN tak menampik satu dampak yang bakal pasti terjadi saat pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku awal 2020.

Naiknya iuran BPJS dipastikan pemerintah setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.

"Ketika kenaikan iuran ini diterapkan akan terjadi pergeseran kepesertaan BPJS. Untuk jumlahnya berapa banyak, masih tidak bisa diprediksi," ujar anggota DJSN, Angger P. Yuwono kepada Tempo Rabu 30 Oktober 2019.

Ia menyarankan agar peserta BPJS Kesehatan yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran mengambil opsi rasional yakni pindah atau menurunkan kelas layanan. Hal ini untuk menyesuaikan kemampuan peserta membayar iuran sehingga tak terbebani namun juga tak sampai menunggak.

Kelompok peserta yang keberatan dengan kenaikan iuran ini lalu menurunkan kelas layanan diprediksi bakal terjadi di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU. Untuk PBPU ini skenarionya diperkirakan yang semula terdaftar sebagai peserta layanan kelas satu turun menjadi kelas dua.

Advertising
Advertising

"Misal ada keluarga yang tidak mampu di kelas satu. Biasanya membayar iuran Rp 80 ribu kan nanti (setelah kenaikan iuran berlaku) menjadi Rp 160 ribu per bulan. Nah ini yang akan pindah ke kelas dua. Tapi tak masalah dengan turun kelas itu, yang penting masih dalam pelayanan BPJS," katanya.

Migrasi turun kelas juga diprediksi bakal terjadi juga dari kelas dua ke kelas tiga dalam kelompok PBPU. Karena kenaikannya di kelas dua juga tinggi yakni sekitar Rp 60 ribu

Iuran BPJS untuk kelas dua yang sebelumnya sebesar Rp 51 ribu nantinya naik menjadi Rp 110 ribu. Jika masih berat maka masih ada alternatif lain, yakni pindah ke kelas tiga. Yaitu dari yang sebelumnya Rp 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu.

Mentoknya, kalau peserta itu tidak mempunyai kemampuan membayar, disarankan mendaftar masuk ke program Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Angger mengatakan kemampuan ekonomi masyarakatlah yang secara murni akan jadi acuan menghadapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Sedangkan kemampuan masyarakat kan tidak bisa dipengaruhi. Seluruh stakeholder saat ini sedang melakukan strategi sosialisasi publik. Agar masyarakat itu memahami latar belakang kenaikan iuran ini apa," ujarnya.

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

4 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

4 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

14 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

28 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

29 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

33 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

37 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

38 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

38 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

40 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya