Bea Cukai Sita Rokok dan Vape Ilegal Senilai Rp 5,8 Miliar
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Dewi Rina Cahyani
Jumat, 25 Oktober 2019 21:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyita rokok, rokok elektrik atau vape dan minuman keras ilegal. Peredaran ketiga komoditas tersebut tak dilengkapi pita cukai dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar.
Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, penindakan yang dilakukan oleh bea cukai guna melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Selain itu guna memastikan pasar dalam negeri diisi produk resmi dari para pelaku usaha.
Menurut Syarif, barang-barang ilegal tersebut banyak beredar pada media sosial dan perdagangan online atau marketplace. "Dari kasus peredaran rokok elektrik ilegal yang telah kami ungkap, modusyang digunakan para pelaku adalah dengan menjual barangnya di toko online seperti Tokopedia dan Bukalapak," kata dia di kantornya, Jakarta Timur, Jumat, 25 Oktober 2019.
Dalam penindakan yang dilakukan sejak 17 September 2019 sampai 15 Oktober 2019, terdapat sekitar 8 juta batang rokok dan 135 ribu unit rokok elektrik yang diamankan. Potensi kerugian negara untuk rokok mencapai Rp 891,9 juta, sementara untuk rokok elektrik mencapai Rp 2,4 miliar
Selanjutnya Bea Cukai juga menindak 21.659 gram tembakau iris, 2.700 batang cerutu, serta 228 botol minuman keras. Untuk ketiga produk tersebut kerugian negara ditaksir Rp 420 juta. Syarif menuturkan omzet penjualan dari ketiga produk di atas mulai awal 2018 hingga penangkapan adalah sekitar Rp 20 miliar rupiah. "Dari catatan transaksi keuangan, diketahui omzet penjualan dari 2018 setidaknya kurang lebih Rp 20 miliar," ujarnya.
Selain itu, kerugian negara dari kemasan, cairan, dan alat rokok elektrik tanpa pita cukai ada 2 ribu unit sekitar Rp 60 juta, lalu produk turunan rokok elektrik Rp 941,4 juta, dan lainnya Rp 1,11 miliar. Sehingga total keseluruhan dari potensi kerugian negara tanpa cukai senilai Rp 5,8 miliar.
Syarif berkomitmen akan terus menindak peredaran rokok, rokok elektrik, minuman keras tanpa pita cukai secara berkelanjutan. Dia juga telah meminta bantuan aparat TNI dalam melancarkan pemberantasan produk ilegal tersebut.
"Kami juga ingin menekankan bahwa legal itu mudah sehingga para pelaku usaha yang berniat untuk menghindari kewajiban membayar pungutan negara dapat menghentikan praktik ilegal," tambahnya. Peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini tersebar di Banten, Jawa Tengah, dan beberapa wilayah Sumatra.