Bea Cukai Sita Rokok dan Vape Ilegal Senilai Rp 5,8 Miliar

Reporter

Eko Wahyudi

Jumat, 25 Oktober 2019 21:11 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyita rokok, rokok elektrik atau vape dan minuman keras ilegal. Peredaran ketiga komoditas tersebut tak dilengkapi pita cukai dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar.

Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, penindakan yang dilakukan oleh bea cukai guna melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Selain itu guna memastikan pasar dalam negeri diisi produk resmi dari para pelaku usaha.

Menurut Syarif, barang-barang ilegal tersebut banyak beredar pada media sosial dan perdagangan online atau marketplace. "Dari kasus peredaran rokok elektrik ilegal yang telah kami ungkap, modusyang digunakan para pelaku adalah dengan menjual barangnya di toko online seperti Tokopedia dan Bukalapak," kata dia di kantornya, Jakarta Timur, Jumat, 25 Oktober 2019.

Dalam penindakan yang dilakukan sejak 17 September 2019 sampai 15 Oktober 2019, terdapat sekitar 8 juta batang rokok dan 135 ribu unit rokok elektrik yang diamankan. Potensi kerugian negara untuk rokok mencapai Rp 891,9 juta, sementara untuk rokok elektrik mencapai Rp 2,4 miliar

Selanjutnya Bea Cukai juga menindak 21.659 gram tembakau iris, 2.700 batang cerutu, serta 228 botol minuman keras. Untuk ketiga produk tersebut kerugian negara ditaksir Rp 420 juta. Syarif menuturkan omzet penjualan dari ketiga produk di atas mulai awal 2018 hingga penangkapan adalah sekitar Rp 20 miliar rupiah. "Dari catatan transaksi keuangan, diketahui omzet penjualan dari 2018 setidaknya kurang lebih Rp 20 miliar," ujarnya.

Advertising
Advertising

Selain itu, kerugian negara dari kemasan, cairan, dan alat rokok elektrik tanpa pita cukai ada 2 ribu unit sekitar Rp 60 juta, lalu produk turunan rokok elektrik Rp 941,4 juta, dan lainnya Rp 1,11 miliar. Sehingga total keseluruhan dari potensi kerugian negara tanpa cukai senilai Rp 5,8 miliar.

Syarif berkomitmen akan terus menindak peredaran rokok, rokok elektrik, minuman keras tanpa pita cukai secara berkelanjutan. Dia juga telah meminta bantuan aparat TNI dalam melancarkan pemberantasan produk ilegal tersebut.

"Kami juga ingin menekankan bahwa legal itu mudah sehingga para pelaku usaha yang berniat untuk menghindari kewajiban membayar pungutan negara dapat menghentikan praktik ilegal," tambahnya. Peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini tersebar di Banten, Jawa Tengah, dan beberapa wilayah Sumatra.

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

12 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Senin, 29 April 2024, dimulai dari waktu tempuh perjalanan kereta cepat Jakarta - Surabaya.

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

3 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

3 hari lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya