Naikkan Cukai Rokok, Kemenkeu: Tambahan Penerimaan Tak Prioritas

Sabtu, 14 September 2019 13:05 WIB

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta, 11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan pihaknya tidak membuat kebijakan kenaikan cukai rokok berdasarkan target pendapatan semata. Menurut dia, pertimbangan paling utama kenaikan cukai sebesar 23 persen mulai tahun depan, adalah untuk pengendalian konsumsi.

Pengendalian konsumsi itu pasti kaitannya dengan kesehatan,” kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 September 2019.

Bagi dia, kenaikan cukai rokok ini harus secara gradual menurunkan konsumsi rokok di masyarakat, tapi di saat bersamaan, harus tetap memperhatikan industri produsen rokok.

Bagi Heru, penurunan konsumsi rokok ini berkaitan dengan ongkos kesehatan masyarakat yang harus ditanggung pemerintah dan produktivitasnya. "Karena orang yang sakit tentunya tidak sama produktivitas dengan yang tidak sakit, meski bukan karena rokok saja,” kata dia.

Sebab dalam catatan Bea Cukai selama 10 tahun terakhir, jumlah konsumsi rokok mengalami tren penurunan 1,2 persen setiap tahunnya seiring dengan kenaikan cukai terhadap produk ini.

Mulai tahun depan, 1 Januari 2019, pemerintah memutuskan kenaikan cukai rokok 23 persen dan harga jual eceran (HEJ) rokok sebesar 35 persen. Kenaikan ini sebenarnya tertunda, karena pemerintah membatalkan kenaikan pada 2019. Terakhir kali cukai rokok naik yaitu pada 1 Januari 2018 sebesar 10,04 persen.

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu tujuan dari penerapan cukai rokok ini adalah untuk menjaga penerimaan negara. Kenaikan ini akan akan berkontribusi pada potensi penerimaan negara sebesar Rp 173 triliun. "Ini juga sudah ada di RUU APBN dan sudah dibahas dengan DPR,” kata Sri pada Jumat, 13 September 2019.

Saat ini, jumlah perokok di Indonesia memang menjadi yang tertinggi. Menurut data World Health Organization (WHO) pada 2019, Indonesia menjadi negara dengan persentase perokok tertinggi di dunia saat ini, yaitu mencapai 76,2 persen perokok.

Yordania menjadi negara dengan jumlah perokok terbanyak kedua setelah Indonesia yaitu 70,2 persen, diikuti oleh Kiribati menjadi negara tertinggi ketiga dengan jumlah perokok mencapai 63,9 persen, serta. Sierra Leone, Rusia, Georgia, Laos, Lesotho, Kuba, dan Yunani sebesar 52 sampai 60 persen.

Adapun Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) pada tahun depan akan sangat memberatkan industri hasil tembakau (IHT).

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

5 jam lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

6 jam lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

8 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

8 jam lalu

Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

Bea Cukai jelaskan prosedur pemilahan barang dari luar negeri menurutnya barang yang dicurigai akan masuk jalur merah dan dilakukan pengecekan secara mendetail. Sedangkan, barang yang aman masuk ke jalur hijau dan bisa langsung dikirim ke konsumen.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

12 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

15 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

2 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

3 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya