KPPU: Rangkap Jabatan Bos Garuda Didukung Peraturan Menteri BUMN
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Selasa, 30 Juli 2019 05:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah memeriksa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kasus rangkap jabatan Direksi Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia. Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean mengatakan, dari pemeriksaan itu investigator mendalami hal-hal yang berkaitan dengan perundang-undangan, yaitu boleh tidaknya praktik rangkap jabatan direksi BUMN.
Ternyata, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2005 disebutkan bahwa Direksi BUMN dapat menjabat posisi lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN. "Dari penjelasannya kita lihat keterangan dan latar belakangnya, sampai itu diberikan," kata Goprera di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Di samping itu, Goprera mengatakan Deputi Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal menyebut bahwa antara Sriwijaya Air, Garuda Indonesia, dan Pertamina ada hubungan kerja sama bisnis dan transaksi. Sehingga, kalau kebijakan tersebut tidak diambil, maka bisa merugikan BUMN. "Intinya dari sisi Permen dijelaskan bahwa direksi bumn dapat menduduki jabatan lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan bumn seperti diatur dalam Permen," tutur dia.
Adapun Peraturan Menteri itu, kata Goprera, tidak muncul tiba-tiba melainkan mengacu kepada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pada pasal tentang tata cara pengangkatan direksi. Beleid itu mengatakan bahwa pengangkatan direksi harus diatur dalam peraturan menteri. "Jadi bukan muncul tiba-tiba tanpa payung hukum lebih tinggi."
Setelah mendalami keterangan tersebut, KPPU akan memberi penilaian apakah kasus itu akan dilanjut atau dihentikan. "Itu nanti, belum bisa kami sampaikan. Dan kami sudah dengar dari kementerian bumn, ini akan masuk berbagai pertimbangan untuk itu. Ini masuk Pasal 26 (UU Persaingan Usaha), rangkap jabatan dilarang."
Kalau nantinya investigator menilai bahwa kebijakan itu adalah domain kebijakan pemerintah dan KPPU menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran. Maka KPPU akan mengeluarkan saran dan pertimbangan lantaran itu masuk ke wilayah advokasi kebijakan.
KPPU sebelumnya telah memanggil tiga orang terlapor, yakni Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Pikri Ilham, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo. Berdasarkan penelusuran KPPU, para pejabat di perusahaan maskapai pelat merah itu mendobel tugas sebagai komisaris di Sriwijaya Group.
Praktik rangkap jabatan jajaran direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Group disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar. KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY