KPPU: Rangkap Jabatan Bos Garuda Didukung Peraturan Menteri BUMN

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Selasa, 30 Juli 2019 05:29 WIB

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akhsara seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kartel dan rangkap jabatan di kantor KPPU, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah memeriksa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kasus rangkap jabatan Direksi Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia. Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean mengatakan, dari pemeriksaan itu investigator mendalami hal-hal yang berkaitan dengan perundang-undangan, yaitu boleh tidaknya praktik rangkap jabatan direksi BUMN.

Ternyata, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2005 disebutkan bahwa Direksi BUMN dapat menjabat posisi lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN. "Dari penjelasannya kita lihat keterangan dan latar belakangnya, sampai itu diberikan," kata Goprera di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.

Di samping itu, Goprera mengatakan Deputi Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal menyebut bahwa antara Sriwijaya Air, Garuda Indonesia, dan Pertamina ada hubungan kerja sama bisnis dan transaksi. Sehingga, kalau kebijakan tersebut tidak diambil, maka bisa merugikan BUMN. "Intinya dari sisi Permen dijelaskan bahwa direksi bumn dapat menduduki jabatan lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan bumn seperti diatur dalam Permen," tutur dia.

Adapun Peraturan Menteri itu, kata Goprera, tidak muncul tiba-tiba melainkan mengacu kepada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pada pasal tentang tata cara pengangkatan direksi. Beleid itu mengatakan bahwa pengangkatan direksi harus diatur dalam peraturan menteri. "Jadi bukan muncul tiba-tiba tanpa payung hukum lebih tinggi."

Setelah mendalami keterangan tersebut, KPPU akan memberi penilaian apakah kasus itu akan dilanjut atau dihentikan. "Itu nanti, belum bisa kami sampaikan. Dan kami sudah dengar dari kementerian bumn, ini akan masuk berbagai pertimbangan untuk itu. Ini masuk Pasal 26 (UU Persaingan Usaha), rangkap jabatan dilarang."

Kalau nantinya investigator menilai bahwa kebijakan itu adalah domain kebijakan pemerintah dan KPPU menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran. Maka KPPU akan mengeluarkan saran dan pertimbangan lantaran itu masuk ke wilayah advokasi kebijakan.

KPPU sebelumnya telah memanggil tiga orang terlapor, yakni Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Pikri Ilham, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo. Berdasarkan penelusuran KPPU, para pejabat di perusahaan maskapai pelat merah itu mendobel tugas sebagai komisaris di Sriwijaya Group.

Praktik rangkap jabatan jajaran direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Group disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar. KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY

Berita terkait

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

15 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

16 jam lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

2 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

2 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

2 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

3 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

6 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

7 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya