TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah rampung mengambil keterangan dari para saksi soal terkait kasus rangkap jabatan Direksi Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia. Terakhir, KPPU memeriksa Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang diwakili oleh Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian Hambra Samal pada Jumat pekan lalu.
"Pemanggilan yang kemarin adalah terakhir dan kami akan masuk penilaian. Investigator akan menilai apakah kasus ini lanjut atau tidak," ujar juru bicara KPPU Guntur Saragih di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Sedianya KPPU memeriksa Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun lantaran Rini berhalangan hadir, maka pemeriksaan dilakukan terhadap perwakilan Kementerian BUMN.
Menurut Guntur, pemeriksaan terhadap Kementerian BUMN diperlukan guna mengonfirmasi keterangan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Bos perusahaan penerbangan pelat merah itu mengatakan ia mengambil jabatan rangkap lantaran diperintahkan oleh pemerintah dan bukan inisiatifnya sendiri. "Jadi kami minta penjelasan itu. Menurut kami sudah cukup pemanggilannya."
Adapun Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean mengatakan, investigator mendalami hal-hal yang berkaitan dengan perundang-undangan, yaitu boleh tidaknya praktik rangkap jabatan direksi BUMN. Ternyata, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2005 disebutkan bahwa Direksi BUMN dapat menjabat posisi lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN.
"Dari penjelasannya kita lihat keterangan dan latar belakangnya, sampai itu diberikan," kata dia. Setelah mendapat keterangan itu, ia mengatakan KPPU akan melanjutkan proses itu ke tahap penilaian.
KPPU sebelumnya ...