TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku pemilik manfaat (beneficiary owner) PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Dia menjadi satu dari lima tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejagung pada Sabtu, 27 April 2024.
Profil Hendry Lie
Melansir laman resminya, PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003. Maskapai penerbangan itu merintis bisnisnya dengan satu unit Boeing 737-200 yang baru mendapatkan izin beroperasi pada 28 Oktober 2003 melalui sertifikat Air Operation Certificate (AOC).
Pria kelahiran Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung tersebut tercatat menjadi Komisaris Sriwijaya Air pada Kamis, 13 Desember 2018 setelah perusahaan memutuskan untuk bergabung menjadi bagian dari Garuda Indonesia Group melalui skema kerja sama operasi atau joint operation (KSO).
Namun, kerja sama antara Sriwijaya Air Group dengan Garuda Indonesia Group berakhir, sehingga perusahaan merombak susunan direksi dan memutuskan untuk melanjutkan bisnisnya sendiri sejak 2019 lalu.
Dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani pemegang saham Hendry Lie di Jakarta menyatakan bahwa Jefferson Irwin Jauwena diangkat menjadi Direktur Utama PT Sriwijaya Air; Didi Iswandy sebagai Direktur Operasional; Cecep Cahyana sebagai Direktur Quality, Safety, and Security; serta Dwi Iswantoro sebagai Direktur Teknik per Kamis, 7 November 2019.
“Surat keputusan ini berlaku terhitung sejak ditandatangani. Dengan ketentuan hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam surat keputusan ini, maka akan diputuskan kemudian. Jika terdapat kekeliruan terhadap ketentuan dan isi dari surat keputusan ini, maka akan dilakukan perubahan seperlunya,” tulis Hendry Lie dalam surat yang dirilis pada Jumat, 8 November 2019.