TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU masih menunggu kehadiran Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Rini Soemarno untuk melanjutkan kasus rangkap jabatan tiga direktur PT Garuda Indonesia Persero Tbk. Kehadiran Rini diperlukan sebagai saksi.
"Nunggu beliau hadir saja," ujar komisioner KPPU, Afif Hasbullah, dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 23 Juli 2019.
Rini sebelumnya dipanggil KPPU pada Kamis, 18 Juli 2019. Namun, tidak hadir. KPPU belum menggamblangkan ihwal alasan ketidakhadiran KPPU membutuhkan keterangan Rini. Sementara itu, pihak BUMN yang dihubungi Tempo, yakni Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andrianto, belum menjawab ihwal pemeriksaan KPPU yang membutuhkan keterangan Rini.
KPPU membutuhkan kehadiran Rini sebagai saksi lantaran tiga direktur Garuda yang menjadi terlapor menyatakan rangkap jabatan terjadi atas perintah Menteri BUMN. Surat permohonan pemanggilan Rini telah disampaikan ke kementerian setelah KPPU memeriksa seluruh tiga terlapor direktur Garuda Indonesia.
Afif mengatakan, bila Rini tak hadir, ia bisa diwakilkan oleh pejabat di lingkungan kementeriannya. "Bisa diwakilkan karena yang dipanggil adalah jabatan," ucap Afif.
KPPU sebelumnya telah memanggil tiga orang terlapor, yakni Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Pikri Ilham, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo. Berdasarkan penelusuran KPPU, para pejabat di perusahaan maskapai pelat merah itu mendobel tugas sebagai komisaris di Sriwijaya Group.
Peristiwa ini terjadi setelah perusahaan itu meneken kerja sama dengan Garuda Indonesia guna menyelamatkan keuangan perseroan. KPPU menyebut, terlapor seharusnya tidak menempati posisi komisaris di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger dengan Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya saat ini hanya berupa kerja sama operasi atau KSO.
Praktik dobel jabatan jajaran direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Group disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar. KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan. Di tengan proses penyelidikan, tiga direktur Garuda telah menyatakan mundur dari komisaris Sriwijaya Group. Kemunduran diri ketiganya disampaikan melalui surat resmi beberapa waktu lalu.
KPPU menyatakan akan memutuskan nasib pemeriksaan terhadap tiga direktur Garuda Indonesia setelah memperoleh keterangan dari Rini. Pemeriksaan terhadap Rini berbuntut dua opsi, yakni apakah KPPU bakal menaikkan pemeriksaan ke sidang atau memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan.