Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Pemilik Sriwijaya Air, Chandra Lie. Foto: YouTube Sriwijaya Air
Pemilik Sriwijaya Air, Chandra Lie. Foto: YouTube Sriwijaya Air
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Hendry menjadi tersangka dalam kapasitasnya selaku beneficiary owner PT PT Tinido Inter Nusa (TIN). Ia merupakan satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung  pada 27 April 2024. 

Sriwijaya Air Group menyatakan operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh meskipun Hendry Lie menjadi tersangka.

“Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.

Zaidan menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan operasional penerbangan.

Zaidan juga menyampaikan bahwa pihaknya tak menampik adanya satu pendiri Sriwijaya Air yang diduga tersandung kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, sebagaimana berita yang berkembang beberapa hari ke belakang.

Meski begitu, Zaidan mengaku bahwa pada prinsipnya pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda.

“Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” tutur Zaidan.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Mereka berasal dari kalangan regulator dan swasta. Mereka adalah SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT TIN dan FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini  merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan FL adalah Fandy Lingga.

Dari kelima tersangka tersebut, tiga langsung ditahan, yakni AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat serta FL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan, sedangkan HL mangkir dari pemeriksaan saksi pada 27 April 2024, yang selanjutnya akan dipanggil pemeriksaan sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya lima orang tersangka tersebut, jumlah tersangka perkara megakorupsi penambangan timah ilegal ini mencapai 21 orang.

Sebanyak 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari periode Januari sampai dengan Maret 2024, dimulai dari Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Kemudian 15 lainnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yakni Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP); Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

Selanjutnya, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT); Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

Lalu dua tersangka yang cukup menarik perhatian publik, yakni Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung mengusut dugaan ketelibatan pengusaha Robert Bonosusatyo. Namun sejauh ini, Kejaksaan baru memeriksanya sebagai saksi.

“Terkait dengan apakah ada nanti penetapan (tersangka) dan sebagainya, kami tidak dapat berasumsi atau berandai-andai. Ditunggu saja perkembangannya, sepanjang ada alat bukti yang cukup pasti kami mengambil tindakan,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.

Penanganan kasus dugaan megakorupsi PT Timah ini menjadi sorotan publik, setelah penyidik menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tambang timah ilegal pada bulan Maret lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengembalikan Kepercayaan Publik

Penanganan korupsi timah ini turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hasil jejak pendapat Indikator Politik Indonesia terbaru menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di angka 74,7 persen, mengungguli Mahkamah Konstitusi, pengadilan, Polri, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain korupsi timah, kasus korupsi besar lainnya juga turut menjadi perhatian publik hingga menaruh kepercayaan besar terhadap Kejaksaan Agung, antara lain, kasus dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung dan kasus importasi gula.

Jauh sebelum itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap kasus-kasus big fish atau korupsi kelas kakap dengan nilai kerugian negara fantastis, seperti Asabri dengan kerugian Rp22,78 triliun dan korupsi Jiwasraya Rp16,807 triliun.

Kemudian korupsi lahan sawit oleh Duta Palma Grup dengan kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun, dan korupsi eksportasi crude  palm oil atau bahan baku minyak goreng yang melibatkan sejumlah perusahaan pengolah minyak sawit dengan kerugian negara Rp18 triliun.

Survei Indikator dilakukan pada 4 -- 5 April 2024, melibatkan 1.201 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon, dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Hasilnya menempatkan Kejaksaan Agung sebagai panglima penegakan hukum di Indonesia.

“Kasus minyak goreng menjadi turning point kepercayaan publik kepada Kejaksaan meningkat,” ungkap Jaksa Agung St.  Burhanuddin.


Kerusakan lingkungan

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam penambangan ilegal timah di Provinsi Bangka Belitung juga cukup fantastis. Saking tingginya nilai kerugian tersebut, kerap jadi sasaran konten warganet di sosial media, dengan tanda pagar #271T.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan kerusakan ekologi oleh pakar forensik kehutanan dari IPB University Prof. Bambang Hero Saharjo, sebesar Rp271,06 triliun.

Nilai Rp271,06 triliun itu merupakan perhitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah ilegal yang dilakukan di dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan di Provinsi Bangka Belitung.

Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pionir dalam upaya perbaikan di sektor tambang.

Kejaksaan Agung saat ini gencar dan intensif untuk menyidik kasus-kasus tindak pidana korupsi berkaitan dengan kejahatan di sektor pertambangan, mineral dan energi. Karena, di sektor tersebut nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara sangat besar dan sudah berlangsung lama.

Untuk itu, Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan wajib menjaga komitmen Pemerintah untuk menerapkan hilirisasi di sektor pertambangan dan mineral. Tidak hanya dalam proses projustisia atau penindakan saja, namun juga mengatur dan menjaga tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Sumber-sumber kekayaan negara yang signifikan menghasilkan pendapatan negara wajib dijaga karena berdampak langsung pada sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagai tujuan pembangunan nasional.

Kejaksaan wajib memastikan dan menjaga agenda pembangunan nasional. Proyek strategis nasional pun harus berjalan tanpa gangguan.

"Kejaksaan menyeret siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk korupsi,” ujar Barita.

ANTARA

Pilihan Editor Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

15 jam lalu

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI
Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

20 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi bungkam usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dia diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selama sekitar sepuluh jam pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.


Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi importasi gula. ANTARA/Laily Rahmawaty
Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

1 hari lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.


Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.


Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

1 hari lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.


Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

2 hari lalu

Artis Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.


Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.


WALHI Bangka Belitung dan Masyarakat Tuntut Pemerintah Cabut Izin Tambang Timah Batu Beriga

3 hari lalu

Salah satu pelaksanaan ritual Taber Laut di Pulau Bangka yang dilaksanakan di Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah pada 5 Juni 2022. Dok. Istimewa
WALHI Bangka Belitung dan Masyarakat Tuntut Pemerintah Cabut Izin Tambang Timah Batu Beriga

Kandungan logam berat (Pb, Cd, Cr) pada limbah cair kegiatan penambangan timah, menjadi bahan pencemar lingkungan.