Praktisi Hukum: Revisi UU Ketenagakerjaan untuk Gaet Investor

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Jumat, 12 Juli 2019 14:40 WIB

Pelatihan magang yang diadakan Kementerian Ketenagakerjaan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat pada 4 Juli 2019. (Dok. International Labour Organization - ILO)

TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum ketenagakerjaan dari Dentons HPRP, Linna Simamora menilai revisi undang-undang (UU) Ketenagakerjaan sudah mendesak. Revisi itu diperlukan untuk mengembalikan minat investor asing kembali menanamkan modalnya di Indonesia.

Baca: Pengusaha Minta Jokowi Revisi UU Ketenagakerjaan, Ini Sebabnya

Menurut Linna, pada UU Ketenagakerjaan saat ini, terdapat beberapa hal penting yang dirasakan kurang fleksibel bagi para investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia. “Dari berbagai komentar yang saya terima, isu mengenai proses pemutusan hubungan kerja yang mensyaratkan pemberian surat peringatan satu, dua, dan tiga sebelum dilakukan PHK dirasa kurang fleksibel dan berbelit-belit," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo Jumat, 12 Juli 2019.

Penghapusan alasan kesalahan berat sebagai dasar PHK disebut Linna sebagai hal yang sangat dikeluhkan perusahaan. Perusahaan menjadi tidak punya banyak pilihan dalam menghadapi pekerja yang melakukan kesalahan-kesalahan, termasuk kesalahan berat. "Padahal, apabila dibiarkan akan lebih merugikan perusahaan,” kata Linna.

Linna menambahkan, ada hal yang lain yang dianggap kurang fleksibel untuk para investor yaitu masalah jangka waktu kerja pegawai saat baru direkrut. Pada praktiknya, penerapan masa percobaan yang hanya tiga bulan untuk pekerja tetap atau yang disebut pekerja PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dinilai tidak cukup sehingga menimbulkan kesulitan bagi investor, dalam hal ini perusahaan, dalam menilai kinerja seseorang yang akan dipekerjakan secara permanen.

Advertising
Advertising

Selanjutnya Linna mengungkapkan, UU Ketenagakerjaan juga membatasi jenis pekerjaan yang dapat dilakukan menggunakan skema kontrak atau yang dikenal dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain dari jenis pekerjaannya, masa kerja suatu PKWT juga diberlakukan batas maksimum dan tanpa masa percobaan.

Mengutip laporan Japan External Trade Organization (JETRO) pada Februari 2019, Linna menyebut salah satu masalah manajemen utama adalah rasio kenaikan upah buruh di Indonesia yang tertinggi se-ASEAN. Akibatnya, risiko kenaikan biaya di Indonesia sebesar 47 persen, di atas Vietnam yang hanya 30 persen.

Linna menyampaikan, yang penting adalah UU hasil revisi nantinya mampu memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, baik pengusaha dan pekerja, dan dapat memberikan win-win situation bagi keduanya. Dengan demikian, Indonesia menjadi lebih menarik bagi para investor asing untuk menanamkan modal.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat alias Gebrak menolak rencana pemerintah dan usulan pengusaha untuk merevisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, usulan itu dinilai bakal merugikan dan memiskinkan buruh.

Baca: Menteri Hanif: UU Ketenagakerjaan Kita Kaku Seperti Kanebo Kering

"Kami menolak tegas revisi Undang-undang Ketenagakerjaan dan mendorong kebijakan yang pro-buruh," ujar Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Ia mendorong pemerintah menggandeng serikat buruh dalam merevisi beleid itu, tidak hanya dari sudut pandang pengusaha.

EKO WAHYUDI | CAESAR AKBAR

Berita terkait

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

2 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

12 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

34 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

36 hari lalu

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.

Baca Selengkapnya

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

40 hari lalu

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

43 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

48 hari lalu

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?

Baca Selengkapnya