Pindahkan Laba, Global Witness Sebut Adaro Hindari Pajak

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Rahma Tri

Jumat, 5 Juli 2019 14:15 WIB

Presiden Komisaris PT Adaro Energy Tbk, Edwin Soeryadjaya (kanan), menyerahkan plakat kepada Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk, Garibaldi Thohir (kiri) saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Jumat (27/4). ANTARA/Ujang Zaelani

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga nirlaba internasional Global Witness menyebut PT Adaro Energi Tbk. telah memindahkan sejumlah laba dari tambang batu baranya di Indonesia ke jaringan perusahaannya di luar negeri. Hal ini terungkap lewat laporan Global Witness yang bertajuk "Jaringan Perusahaan Luar Negeri Adaro".

Baca juga: Adaro Energy Segera Operasikan Dua Mega Proyek PLTU

Menurut laporan itu, pemindahan laba itu dilakukan Adaro melalui salah satu anak perusahaanya di Singapura, Coaltrade Services International sejak 2009-2017. Dengan pengalihan laba ini, Adaro bisa membayar pajak US$ 125 juta lebih rendah daripada yang seharusnya. Dengan pemindahan ini, diperkirakan pemerintah Indonesia berpotensi kehilangan pemasukan sebesar hampir US$ 14 juta dolar setiap tahun.

"Penyelidikan kami memperlihatkan bahwa aktivitas suaka pajak perusahaan batu bara dapat menambah risiko keuangan, selain dampak negatif kepada lingkungan. Kini jelas bahwa reputasi industri batu bara Indonesia telah menjadi risiko yang akut yang harus segera dijauhi," kata Manajer Kampanye Perubahan Iklim untuk Global Witness Stuart McWilliam yang diunggah dalam laman resmi, Kamis 4 Juli 2019.

Dalam laporan itu juga disebutkan, nilai total komisi penjualan yang diterima Coaltrade terus meningkat dari US$ 4 juta sebelum 2009 menjadi US$ 55 juta dolar dari 2009-2017. Adapun lebih dari 70 batu bara yang dijual Coaltrade berasal dari anak perusahaan Adaro di Indonesia.

Advertising
Advertising

Menanggapi laporan itu, Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira mengatakan sebagai perusahaan publik, Adaro telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dalam hal ini, senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan perpajakan.

"Selama bertahun-tahun Adaro terpilih sebagai salah satu Wajib Pajak yang menerima apresiasi dan penghargaan atas kontribusinya terhadap penerimaan negara, patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif," kata Febrianti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca: Adaro dan 4 Rekan Bisnisnya Konversi Transaksi Bisnis ke Rupiah

Febrianti menjelaskan, sebagai perusahaan nasional, Adaro terus berkomitmen untuk berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi melalui pembayaran pajak dan royalti. Tahun 2018 Adaro telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total US$ 721 juta, dengan rincian US$ 378 juta dalam bentuk royalti dan US$ 343 juta dalam bentuk pajak.

Selain itu, dalam keteranganya, Febrianti menjelaskan bahwa Coaltrade Services International Pte.Ltd merupakan salah satu perusahaan grup Adaro yang berbasis di Singapura untuk memasarkan batubara di pasar internasional (ekspor). Sebagai kantor pemasaran ekspor, Coaltrade berperan untuk memperluas pasar dengan tetap berpegangan pada ketentuan Harga Patokan Batu bara serta aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

1 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

3 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

5 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

7 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

20 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

20 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Alasan Kpopers Desak Hyundai Batalkan Pembelian Aluminium Adaro, Diproduksi dengan PLTU Batubara

24 hari lalu

Alasan Kpopers Desak Hyundai Batalkan Pembelian Aluminium Adaro, Diproduksi dengan PLTU Batubara

Para aktivis dan Kpopers menentang Hyundai menggunakan alumunium dari smelter Adaro untuk produksi mobil mereka.

Baca Selengkapnya

Penggemar K-Pop Minta Hyundai Mundur dari Investasi penggunaan PLTU di Kalimantan

24 hari lalu

Penggemar K-Pop Minta Hyundai Mundur dari Investasi penggunaan PLTU di Kalimantan

Penggemar K-Pop global dan Indonesia meminta Hyundai mundur dari investasi penggunaan PLTU di Kalimantan Utara.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

27 hari lalu

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Baca Selengkapnya