Kemenhub Perluas Pemberlakuan Tarif Ojek Online Jadi 41 Kota
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 5 Juli 2019 14:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memperluas pemberlakuan tarif ojek online yang baru dari 5 menjadi 41 kota. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pemberlakuan itu dilakukan secara bertahap dengan besaran biaya yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.
Baca juga: Tarif Baru Ojek Online Segera Diperluas ke 20 Kota
"Kami dapat satu titik temu kembali dengan dua aplikator mulai 1 Juli, kami sudah berlakukan peluasan kembali di 41 kota," kata Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.
Menurut dia, dengan adanya perluasan itu Kemenhub akan melalukan pengawasan secara ketat. Pengawasan itu, kata dia, akan mengetahui respons dari masyarakat maupun pengemudi.
Budi mengatakan 41 kota itu terbagi menjadi zona I, zona II, dan zona III. Menurut Budi, mengenai 41 kota itu, Kemenhub sudah mengirim surat ke aplikator pada 26 Juni 2019.
Adapun Zona I, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Belitung, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kabupatan Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Kudus, dan Madura.
Sedangkan, Zona II yaitu JABODETABEK (Kota Jakarta, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, Kota Bekasi)
Zona III, yaitu Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Mataram, Kota Kupang, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Ambon, dan Kota Jayapura.
Perluasan wilayah cakupan pemberlakuan biaya jasa ojek online sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, berlaku efektif mulai 1 Juli 2019.
"Kami minta kepada perusahaan aplikasi untuk dapat melakukan penyesuaian terhadap besaran biaya jasa ojek online yang berlaku di seluruh wilayah perkotaan," kata dia.
Menurut Budi, sisa wilayah yang belum menerapkan tarif ojek online yang baru akan dilakukan bertahap. "Kita harap tidak sekaligus supaya tidak ada persoalan-persoalan yang buat tidak konsisten. Agar regulasi itu bisa dijalankan dengan baik," ujar Budi.