TEMPO.CO, Jakarta-Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan Kemenhub akan mulai memperluas pemberlakuan tarif baru ojek online di Indonesia. Sebelumnya, tarif baru sudah diujicobakan di lima kota besar Indonesia, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Baca juga: Nilai Denda Bagi Penumpang yang Batalkan Grab di 2 Kota Ini
"Akan kita berlakukan tapi bertahap. Jadi ada berapa kota yang saya diskusikan dengan aplikator, kota mana saja nih. Jadi enggak langsung sekaligus kita berlakukan semuanya," kata Budi di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2019.
Budi mengatakan, pemberlakuan tarif baru ojek online tidak dilakukan secara bersamaan di seluruh Indonesia karena ada beberapa faktor. "Karena cukup banyak kota di Indonesia. Untuk mempermudah pengawasan kita, kemudian biar pihak aplikator menyesuaikan, karena harus ada penyesuaian algoritmanya, dan sebagainya," ungkap dia.
Namun, Budi belum menjelaskan kota mana saja yang segera menyusul untuk diberlakukan tarif baru ojek online. Demikian pula kapan waktu dimulainya perluasan tarif baru ini, ia belum dapat mengungkapkan. "Jadi saya hari ini akan membuat surat kepada Pak Menteri Perhubungan ada berapa kota provinsi yang akan kita berlakukan untuk yang ojek online," ungkap Budi.
Tarif ojek online ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dirilis Kementerian Perhubungan pada Senin, 25 Maret 2019. Dalam beleidnya, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.
Tarif ini terbagi atas tiga wilayah. Di antaranya zona I, zona II, dan zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20 persen dari tarif sebelumnya.
Baca juga: Aturan Taksi Online Berlaku Penuh Mulai Selasa Pekan Ini
Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zonal II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona 1 ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua tarif itu dihitung net per kilometer.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall ojek online. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.
EKO WAHYUDI