Dirut Garuda Dicopot dari Komisaris Sriwijaya, KPPU Terus Usut

Selasa, 2 Juli 2019 12:01 WIB

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akhsara seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kartel dan rangkap jabatan di kantor KPPU, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyatakan tidak akan menggugurkan penyelidikan terhadap jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait rangkap jabatan kendati Direktur Utama Garuda tak lagi menjabat Komisaris di Sriwijaya Air Group. Pernyataan tersebut menanggapi rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN untuk memberhentikan pejabat teras Garuda Indonesia dari jajaran komisaris Sriwijaya Group.

Baca: KPPU Panggil Dirut Garuda Terkait Kartel dan Rangkap Jabatan

"Tidak serta merta menggugurkan penyeldikan," ujar komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 2 Juli 2019.

Guntur menyatakan, penyelidikan tetap dilanjutkan lantaran pernyataan BUMN belum menjadi alasan kuat bagi komisi untuk menghentikan investigasi. Namun, Guntur tak menjelaskan apakah penyelidikan tersebut berpotensi naik ke persidangan atau tidak.

Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo sebelumnya menyatakan menghormati langkah KPPU mengusut dugaan rangkap jabatan pejabat Garuda Indonesia. Gatot memungkinkan sejumlah direksi Garuda Indonesia bakal dicopot dari Komisaris Utama Sriwijaya Group.

<!--more-->

"Untuk Ari Askhara (Direktur Utama Garuda Indonesia) yang di Sriwijaya akan kami ganti. Beliau kan komisaris utama di sriwijaya, kami akan ganti," kata Gatot di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 1 Juli 2019.

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara sebelumnya diperiksa oleh KPPU karena merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama di Sriwijaya Group. Rangkap jabatan ini terjadi pasca-Garuda menjalin kerja sama operasional atau KSO dengan Sriwijaya.
Menurut KPPU, rangkap jabatan ini berpotensi melanggar aturan. Sebab, penempatan direksi Garuda Indonesia di perusahaan dengan manajemen yang berbeda untuk jenis usaha yang sama dapat memantik monopoli. KPPU menilai, semestinya rangkap jabatan tak terjadi lantaran kerja sama yang dijalin kedua maskapai ini bukan merger sehingga persaingan tetap harus berlangsung.
Selain Ari Askhara, pejabat Garuda Group yang juga terlilit kasus serupa ialah Direktur Niaga Pikri Ilham dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo. Keduanya merangkap sebagai komisaris Sriwijaya Group.
Atas tindakan rangkap jabatan itu, Ari, Pikri, dan Juliandra terancam melanggar Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bila terbukti curang, para pejabat Garuda akan dikenakan sanksi maksimal Rp 25 miliar dan minimal Rp 1 miliar.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

4 jam lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

2 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

2 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

3 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

5 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

6 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya