TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara memenuhi panggilan pemeriksaan terkait rangkap jabatan dan dugaan kartel di Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU hari ini, Senin, 1 Juli 2019. Ari menjalani pemeriksaan selama lebih-kurang 4 jam.
Baca juga: KPPU Terus Selidiki Garuda Soal Kartel Tiket Pesawat
Berdasarkan informasi petugas setempat, Ari mendatangi kantor KPPU pada pukul 08.30 WIB. Ia tampak didampingi kuasa hukum perseroan Arya Manurung, dan Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan. Sejam setelah tiba di kantor KPPU, Ari lantas dipanggil ke ruang pemeriksaan.
Adapun Ari baru tampak kelar menjalani pemeriksaan pukul 13.30 WIB. Ia tampak enggan menyampaikan banyak pernyataan. "Saya kasih statement," ucap Ari kepada awak media di kantor KPPU, Jalan Ir Juanda, Jakarta Pusat, sambil memegang selembar kertas.
Kertas itu berisi pernyataan tertulis. Sambil membaca, Ari mengatakan telah memberikan keterangan kepada pemeriksa terkait dugaan rangkap jabatan. Rangkap jabatan yang ia maksud berkaitan dengan struktur direksi setelah Garuda Indonesia menjalin kerja sama KSO dengan Sriwijaya Group.
Ari mengatakan, dalam pemeriksaan itu, ia menyampaikan bahwa rangkap jabatan sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku. Rangkap jabatan pun didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara.
Ia mengimbuhkan, posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang serta telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. "Detailnya tanyakan ke konsultan hukum kami," ucapnya.
Adapun kuasa hukum Garuda Indonesia, Arya, irit menyampaikan komentar. Menurut Ari, ia tak bisa memberikan banyak pernyataan lantaran dibatasi oleh perseroan.
Adapun soal pemeriksaan, Arya mengatakan Ari dapat menjawab semua pernyataan investigator. "Semua dijawab. (Ada) banyak pertanyaan," ujarnya.
Komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan komisi sebelumnya telah mengatakan penyelidikan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Komisi mengendus adanya potensi persaingan tidak sehat dalam praktik rangkap jabatan. Artinya, penempatan direksi Garuda Indonesia pada posisi serupa di maskapai Sriwijaya dapat memantik adanya monopoli usaha di bidang perusahaan penerbangan.
Adapun praktik rangkap jabatan yang disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar ini dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Beberapa waktu lalu, Guntur menyatakan direksi Garuda Indonesia seharusnya tidak bisa menempati posisi sejenis di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya berupa KSO.
Selain perihal rangkap jabatan, KPPU memeriksa Direktur Garuda Indonesia untuk perkara dugaan kartel tarif tiket angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi serta dugaan kartel tarif kargo. "Iya soal kartel," ucapnya dalam pesan pendek kepada Tempo.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA