TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan memanggil Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero Tbk Ari Askhara hari ini, Senin, 1 Juli 2019, untuk diperiksa. Komisioner dan juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, Ari bakal diperiksa terkait struktur direksi setelah Garuda Indonesia menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan Sriwijaya Group.
Baca: Laporan Keuangan Salah, Garuda Siap Bayar Denda Rp 1,25 Miliar
"(Akan diperiksa) soal rangkap jabatan," ujar Guntur dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin, 1 Juli 2019. Guntur tidak menjelaskan detail informasi perihal investigator yang akan memeriksa Direktur Utama Garuda Indonesia.
Adapun perkara yang dimaksud ialah adanya dugaan rangkap jabatan direksi salah satu jajaran direksi Garuda Indonesia di perusahaan maskapai Sriwijaya Air. Penelaahan mendalam ini sebelumnya telah digelar atas inisiatif KPPU, tanpa pelaporan dari masyarakat.
Komisi telah mengendus adanya potensi persaingan tidak sehat dalam praktik rangkap jabatan. Menurut dia, penempatan direksi Garuda Indonesia pada posisi serupa di maskapai Sriwijaya dapat memantik adanya monopoli usaha di bidang perusahaan penerbangan.
Adapun praktik rangkap jabatan yang disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 26 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Beberapa waktu lalu, Guntur menyatakan direksi Garuda Indonesia seharusnya tidak bisa menempati posisi sejenis di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya berupa KSO.
Baca: Garuda Klaim Kinerja Perusahaan Tak Terpengaruh Saham Merosot
Pemanggilan hari ini sejatinya bukan yang pertama kali. KPPU sebelumnya sudah memanggil Garuda untuk memenuhi pemanggilan KPPU untuk kepentingan pemeriksaan. Investigasi pun telah dilaksanakan sejak Februari dan statusnya sudah ditingkatkan ke penyelidikan.
Adapun selain perihal rangkap jabatan, KPPU akan memeriksa Direktur Garuda Indonesia untuk perkara dugaan kartel tarif pesawat niaga berjadwal kelas ekonomi serta dugaan kartel tarif kargo. "Iya soal kartel," ucap Guntur.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA