Penyelundupan Sampah Plastik Marak, Ini Langkah Bea Cukai

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Senin, 17 Juni 2019 20:51 WIB

Aktivis dari Koalisi Melawan Limbah menggotong tong berisi lumpur limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) saat unjuk rasa di Bandung, 28 April 2016. Aksi ini digelar dengan menumpahkan bukti pencemaran berupa lumpur limbah B3 industri tekstil. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya temuan penyelundupan sampah plastik melalui impor kertas bekas kebutuhan industri membuat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tak tinggal diam. Aparat Bea Cukai pun melakukan tiga langkah utama untuk mencegah masuknya sampah plastik dari negara lain ke Indonesia.

Baca juga: Menteri Siti Nurbaya: Sampah Plastik Ilegal Akan Direekspor

Langkah pertama adalah dengan memperketat pengawasan terhadap impor skrap plastik dan kertas. "Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan analisis berbasis manajemen risiko dalam melakukan pemeriksaan terhadap impor skrap plastik dan kertas," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Senin, 17 Juni 2019.

Langkah kedua, Bea Cukai terus berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengembalikan limbah yang telah masuk ke Indonesia ke negara asal. "Dalam hal ini yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Syarif.

Adapun langkah ketiga atau terakhir, berkaitan dengan langkah jangka panjang. Dalam hal ini, Ditjen Bea Cukai juga telah memberi masukan terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 lantaran saat ini masih terdapat beberapa kelemahan.

Menurut Syarif, langkah ketiga ini misalnya mengusulkan perubahan peraturan kepada Kementerian Perdagangan agar limbah non B3 yang diimpor bersifat homogen, dalam bentuk chips khusus untuk limbah plastik. Lalu bahan itu tidak bercampur dengan limbah lainnya, baik yang diatur maupun yang tidak diatur dalam beleid tersebut.

Sebelumnya, Indonesia telah mengembalikan lima kontainer Sampah plastik ke Amerika Serikat dan menolak menjadi tempat pembuangan. Indonesia menjadi negara Asia Tenggara terbaru yang mengembalikan limbah impor.

Lima kontainer milik perusahaan Kanada itu dikirim dari Seattle di Amerika Serikat ke Surabaya, pada akhir Maret. Tidak jelas dari mana sampah itu berasal. Indonesia saat ini sedang memeriksa beberapa peti kemas lainnya di pelabuhan Jakarta dan Batam.

Baca: Viral, Ini Seruan Susi Pudjiastuti tentang Buang Sampah

Dari temuan di lapangan, kontainer yang seharusnya hanya berisi potongan kertas, menurut dokumen bea cukai, ternyata juga memuat sampah lain, termasuk botol, sampah plastik, dan popok. "Ini tidak tepat dan kami tidak ingin menjadi tempat pembuangan," kata pejabat senior kementerian lingkungan Sayid Muhadhar kepada AFP, Sabtu, 15 Juni 2019.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memuji langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang menahan selundupan sampah plastik impor ke Tanah Air. Limbah itu berasal dari sejumlah negara. "Apresiasi Bea cukai yang telah menahan masuknya sampah impor," cuit Susi melalui akun resminya, @susipudjiastuti, Sabtu, 15 Juni 2019.

CAESAR AKBAR | AFP | PUNCH

Berita terkait

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

1 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

1 jam lalu

Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

Bea Cukai jelaskan prosedur pemilahan barang dari luar negeri menurutnya barang yang dicurigai akan masuk jalur merah dan dilakukan pengecekan secara mendetail. Sedangkan, barang yang aman masuk ke jalur hijau dan bisa langsung dikirim ke konsumen.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

5 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

8 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

3 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya