Rudiantara Tidak Mau Bikin Aturan Tambahan untuk Ojek Online

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Kamis, 4 April 2019 10:35 WIB

Suasana keterangan pers terkait tarif ojek online di gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin, 25 Maret 2019. Kemenhub menetapkan batas bawah dan batas atas tarif ojek online berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan tidak akan mengeluarkan aturan tambahan untuk mengatur ojek online, terkait dengan aplikator. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan bahwa pihaknya hanya akan membangun komunikasi dengan aplikator terkait dengan keselamatan.

BACA: 10 Bulan, Pendapatan GrabFood di Asia Tenggara Tumbuh 45 Kali Lipat

"Paling-paling saya bicara dengan mereka, bahwa aspek keselamatan ini tidak ada toleransi, di transportasi keselamatan nomor satu. Nanti saya bicara dengan teman-teman di aplikasi, bahwa itu jadi yang utama," katanya, saat ditemui wartawan di JIExpo Kemayoran, Rabu 3 April 2014.

Terkait dengan pengawasan pemberhentian sementara (suspend) pengemudi, Kemenkominfo tidak menilai perlu ada pengaturan khusus. "Kalau aplikasi suspend mitra, harus ada dasarnya, itu saja," imbuh Rudiantara.

Dia menegaskan bahwa dukungan terhadap aturan Kemenhub tidak mesti berupa aturan baru, tetapi berupa sosialisasi keselamatan juga sudah berupa dukungan.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berharap agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap aplikator yang menjadi tanggung jawabnya selama ini. Hal ini diungkapkan setelah Kemenhub meluncurkan aturan PM No 12/2019 yang mengatur keselamatan ojek online.

<!--more-->

Direktur Angkutan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menuturkan bahwa pihaknya tidak ingin ada pelanggaran yang dilakukan aplikator terhadap aturan ojek online yang sudah diberlakukan. Oleh karenanya, dia bekerja sama dengan pihak ketiga yakni Surveyor Indonesia dalam mengawasi pelaksanaan aturan tarif atau biaya jasa oleh para aplikator.

Namun, Ahmad Yani mengakui bahwa terkait aturan mengenai pemberhentian sementara serta kemitraan, Kemenhub tidak dapat turun langsung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia membutuhkan peran dari Kemenkominfo untuk menjadi pengawas yang menjembatani kebutuhan tersebut.

Baca: Begini Teknologi Baru Grab Antisipasi Kecurangan Mitra

“Kominfo juga aplikator ini melakukan pelanggaran sekian banyak salah satunya harus menjadi pengawas. Kami ingin teman-teman misalnya di Kominfo bisa membuat aturan mengenai aplikasi bukan hanya ojek online melainkan seluruh aplikasi itu bisnis prosesnya mereka tahu, bahwa bisnis proses itu bisa memberi dampak terhadap mitra-mitranya,” terangnya kepada Bisnis.

Prioritas Kemenhub, kata Ahmad Yani, adalah memastikan para pengemudi ojek online mendapat penghasilan yang layak dan dapat menghidupi keluarganya. Selama ini, misalnya, potongan dari aplikator tidak pernah diketahui detailnya untuk pembiayaan apa saja.

BISNIS.COM

Berita terkait

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

11 jam lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

13 jam lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

1 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

1 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

2 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

2 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

2 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

2 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

4 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya