Rudiantara Tidak Mau Bikin Aturan Tambahan untuk Ojek Online
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Kamis, 4 April 2019 10:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan tidak akan mengeluarkan aturan tambahan untuk mengatur ojek online, terkait dengan aplikator. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan bahwa pihaknya hanya akan membangun komunikasi dengan aplikator terkait dengan keselamatan.
BACA: 10 Bulan, Pendapatan GrabFood di Asia Tenggara Tumbuh 45 Kali Lipat
"Paling-paling saya bicara dengan mereka, bahwa aspek keselamatan ini tidak ada toleransi, di transportasi keselamatan nomor satu. Nanti saya bicara dengan teman-teman di aplikasi, bahwa itu jadi yang utama," katanya, saat ditemui wartawan di JIExpo Kemayoran, Rabu 3 April 2014.
Terkait dengan pengawasan pemberhentian sementara (suspend) pengemudi, Kemenkominfo tidak menilai perlu ada pengaturan khusus. "Kalau aplikasi suspend mitra, harus ada dasarnya, itu saja," imbuh Rudiantara.
Dia menegaskan bahwa dukungan terhadap aturan Kemenhub tidak mesti berupa aturan baru, tetapi berupa sosialisasi keselamatan juga sudah berupa dukungan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berharap agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap aplikator yang menjadi tanggung jawabnya selama ini. Hal ini diungkapkan setelah Kemenhub meluncurkan aturan PM No 12/2019 yang mengatur keselamatan ojek online.
<!--more-->
Direktur Angkutan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menuturkan bahwa pihaknya tidak ingin ada pelanggaran yang dilakukan aplikator terhadap aturan ojek online yang sudah diberlakukan. Oleh karenanya, dia bekerja sama dengan pihak ketiga yakni Surveyor Indonesia dalam mengawasi pelaksanaan aturan tarif atau biaya jasa oleh para aplikator.
Namun, Ahmad Yani mengakui bahwa terkait aturan mengenai pemberhentian sementara serta kemitraan, Kemenhub tidak dapat turun langsung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia membutuhkan peran dari Kemenkominfo untuk menjadi pengawas yang menjembatani kebutuhan tersebut.
Baca: Begini Teknologi Baru Grab Antisipasi Kecurangan Mitra
“Kominfo juga aplikator ini melakukan pelanggaran sekian banyak salah satunya harus menjadi pengawas. Kami ingin teman-teman misalnya di Kominfo bisa membuat aturan mengenai aplikasi bukan hanya ojek online melainkan seluruh aplikasi itu bisnis prosesnya mereka tahu, bahwa bisnis proses itu bisa memberi dampak terhadap mitra-mitranya,” terangnya kepada Bisnis.
Prioritas Kemenhub, kata Ahmad Yani, adalah memastikan para pengemudi ojek online mendapat penghasilan yang layak dan dapat menghidupi keluarganya. Selama ini, misalnya, potongan dari aplikator tidak pernah diketahui detailnya untuk pembiayaan apa saja.
BISNIS.COM