Tarif Minimal Ojek Online Rp 9.000 Dinilai Sudah Tepat

Rabu, 20 Maret 2019 10:51 WIB

Ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL) berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 19 Maret 2019. Mereka menyerukan sejumlah tuntutan diantaranya yaitu kenaikkan tarif dan perbaikan skema insentif serta penghentian perekrutan pengemudi baru. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar soal rencana Kementerian Perhubungan bakal menetapkan tarif atau biaya jasa minimal bagi pengguna ojek online dinilai wajar oleh sebagian pihak.

Baca: Driver Gojek dan Grab Ancam Demo, Berapa Tarif Ideal Ojek Online?

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas, menilai wajar adanya tarif flagfall atau biaya jasa rata dalam perjalanan di bawah 5 kilometer saat menggunakan ojek online. Penetapan tarif minimum Rp 9.000 itu dimaksudkan untuk melindungi pengemudi.

Darmaningtyas menjelaskan, selama ini banyak pesanan dengan jarak pendek yang tarifnya juga bisa di bawah Rp 5.000 per kilometer. "Itu sungguh merepotkan bagi pengemudi, karena kalau tidak diantarkan akan mempengaruhi performa," katanya, Selasa, 19 Maret 2019.

Pernyataan Darmaningtyas tersebut menanggapi rencana Kementerian Perhubungan yang akan menetapkan tarif atau biaya jasa minimal bagi masyarakat yang menggunakan ojek online. Besarannya berkisar Rp 9.000 - Rp10.000 untuk 5 Kilometer pertama.

Advertising
Advertising

Lebih jauh Darmaningtyas menyebutkan, jarak terlalu pendek tersebut kadang menjadi dilema tersendiri bagi pengemudi. Ketika pengemudi memilih mengangkut pesanan pengemudi menjadi rugi, apalagi kalau melewati daerah macet. "Tarif minimum sama dengan argo minimum dalam taksi," ucapnya.

Darmaningtyas menilai tarif kisaran Rp 2.000 – Rp 2.400 per kilometer akan dinilai terlalu rendah oleh pengemudi. Apalagi kalau masih dipotong 20 persen oleh aplikator karena tarif yang diajukan oleh pengemudi adalah Rp 3.100 per kilometer.

Atau kalau di luar potongan aplikator, menurut Darmaningtyas, pemasukan bersih yang masuk ke pengemudi minimum Rp 2.450. Kalau Rp 2.000 – Rp 2.400 masih harus dipotong 20 persen oleh aplikator mereka keberatan. "Karena itu sama dengan tarif yang sekarang ini," ucapnya.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan ketentuan baru mengenai ojek online yang mengatur empat hal yakni formulasi biaya jasa, keselamatan, pemberhentian sementara (suspend), dan kemitraan. Aturan mengenai ojek online tercantum di Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Akan tetapi, pemerintah belum menyelesaikan formulasi biaya jasa yang hendak diterapkan ke ojek online. Menurut peneliti Research Institute of Socio Economic Development (RISED) Fitra Faisal, pemerintah harus memanfaatkan riset yang akurat dalam menyusun tarif ojek online.

RISED menyebutkan bahwa selama ini penyedia jasa ojek online sebenarnya telah menerapkan biaya jasa dinamis. Dengan mekanisme dinamis, tarif bisa menyesuaikan tergantung waktu, tempat, serta tinggi rendahnya permintaan dan penawaran.

“Disrupsi digital yang merupakan salah satu tantangan terbesar perekonomian bisa diberdayakan untuk melakukan sebuah lompatan kuantum untuk membentuk kemakmuran berlipat di masa depan,” ujar Fitra.

RISED sebelumnya sempat membuat survei yang melibatkan 2.001 responden pengguna ojol dari 17 provinsi. Hasilnya, 45,83 persen responden menyatakan tarif ojek online sudah sesuai.

Baca: Regulasi Ojek Online Terbit, Soal Tarif Menyusul

Ada 28 persen responden lainnya mengaku bahwa tarif ojek online sudah dan sangat mahal. Dari hasil survei RISED juga diketahui bahwa jarak tempuh rata-rata konsumen ojek online adalah 8,8 kilometer per hari.

BISNIS

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

8 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

11 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

17 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

18 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

19 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

22 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

4 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

5 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya