Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah belum mengatur besaran tarif dasar maupun tarif batas bawah ojek online. Persoalan tarif ini nanti akan dirilis terpisah dan bakal diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Perhubungan. “Nantinya akan dilakukan penyesuaian tiap tiga bulan,” kata Budi saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2019 malam.
Budi mengakui, Kementerian Perhubungan masih menemui hambatan ihwal beleid penentuan tarif lantaran belum ada kesepakatan antara pihak aplikator dan mitra pengemudi. Mitra pengemudi sebelumnya menawarkan tarif Rp 3.000 per kilometer, sedangkan aplikator berkukuh pada harga Rp 1.600 per kilometer.
Aplikator juga menawarkan solusi lain, yakni dengan perhitungan tarif minimal yang dihitung per 4-5 kilometer. Dalam rentang jarak itu, terucap gagasan besaran tarif ojek senilai Rp 9-10 ribu. Tarif ini tetap akan berlaku untuk perjalanan dengan rute pendek atau menggunakan sistem tarif minimal. “Misalnya 1 kilometer, ya segitu tarifnya,” ucap Budi.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementeriannya telah menawarkan jalan tengah dengan mengajukan tarif Rp 2.400 per kilometer. Namun nilai ini belum juga disepakati keduanya. Ia memastikan persoalan tarif tersebut bakal kelar pada pekan ini. “Ya akhir pekan inilah,” ujar Budi Karya.
Pemerintah memastikan Permenhub No 12 Tahun 2019 telah melalui proses perembukan bersama sejumlah pihak berkepentingan. Di antaranya Kementerian Perhubungan sebagai pemegang kebijakan, aplikator atau penyedia aplikasi
ojek online, dan perwakilan mitra ojek sebagai pelaku pengemudi.