Aturan Ojek Online Terbit, Ini Respons Go-Jek

Selasa, 19 Maret 2019 18:48 WIB

GO-JEK berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Queenrides mengadakan safety riding workshop khusus untuk para mitra driver perempuan GO-JEK di Kantor GO-JEK Pasaraya, Jakarta pada Selasa, 27 November 2018. TEMPO/Wisnu Andebar

TEMPO.CO, Jakarta - Chief Corporate Affairs Go-Jek, Nila Marita berharap peraturan pemerintah yang baru soal ojek online bisa terus mendukung keberlangsungan usaha. Hal itu merespons aturan ojek online yang akan dirampungkan Kementerian Perhubungan pada pekan ini.

BACA: Kemenhub Wajibkan Go-Jek dan Grab Sediakan Shelter Pengemudi

"Apapun yang menjadi peraturan atau keputusan pemerintah itu, kami berharap bisa terus mendukung keberlangsungan usaha dan memastikan manfaat yang dirasakan selama ini, baik oleh mitra dan konsumen," kata Nila di Hong Kong Cafe, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.

Nila mengatakan, Gojek saat ini terus mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, mitra, dan konsumen.

Di lokasi yang berbeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap peraturan tentang tarif ojek online dapat diselesaikan pada pekan ketiga Maret ini. "Dalam minggu ini kami akan selesaikan," kata Budi Karya Sumadi usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.

BACA: Taksi Online Siap Layani Wisatawan Danau Toba

Ia mengakui peraturan terkait ojek online memang sudah terbit dan akan segera disosialisasikan namun untuk tarif belum keluar. "Belum keluar, untuk skema tarif kita lagi bicara," kata Budi.

Ia menyebutkan komponen perhitungan tarif ojek online meliputi biaya penyusutan, bahan bakar, biaya perawatan kendaraan dan lain lain. "Nah dari komponen-komponen itu memang harga pokoknya sekitar Rp 1.600, itu harga pokoknya per km," katanya.

Ia menyebutkan tarif yang dikenakan akan lebih dari itu. Namun ia khawatir jika tarifnya sebesar Rp 3.000 maka pihak penumpang akan keberatan. "Kami milih yang tengah, karena kalau Rp 3.000, itu hampir dua kali lipat. Kalau naik hampir dua kali lipat, takutnya di penumpangnya," kata dia.

Ia menyebutkan rancangan peraturan tentang tarif sudah ada, tinggal difinalisasi aja. "Kita juga mengusulkan kalau memang bisa mengakomodir kedua belah pihak, ini kan lebih baik," katanya.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait ojek online yang akan disosialisasikan kepada para pengemudi dalam waktu dekat.

Aturan itu diundangkan melalui Peraturan Menteri atau PM Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 11 Maret 2019.

"Regulasi ojek online sudah selesai namanya PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Sudah diundangkan tinggal sosialisasi di beberapa kota besar. Sekitar akhir Maret hingga awal April," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat jumpa pers di kantornya, Selasa.

Terkait tarif, Budi mengatakan regulator masih mencari titik temu antara permintaan aplikator, pengemudi dan masyarakat. Adapun formula dalam menghitung besaran tarif mempertimbangkan biaya langsung (bensin, perawatan motor dan lainnya) dan biaya tidak langsung.

Dia mengatakan nantinya ada Surat Keputusan Menteri Perhubungan mengenai besaran tarif per kilometer ojek online yang akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Baca berita tentang Go-Jek lainnya di Tempo.co.

ANTARA

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

5 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

6 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

3 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya