Aturan Taksi Online Ditentang Sejumlah Sopir, Ini Kata Kemenhub

Selasa, 26 Februari 2019 14:02 WIB

Sejumlah driver taksi online individu se-Jabodetabek menyampaikan aspirasi di depan gedung Lippo Kuningan, Jakarta, 10 September 2018. Aksi tersebut menuntut aplikator Grab menghentikan eksploitasi terhadap pengemudi online. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan hingga kini masih ada sejumlah sopir dari operator taksi online yang menentang aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau taksi online.

Baca: Pemberlakuan Batas Tarif Taksi Online Akan Diawasi Ketat

"Kalau sekarang ada pengemudi yang mungkin belum puas, ya enggak apa-apa, mungkin mereka merasa ini belum sesuai," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi, Selasa, 26 Februari 2019.

Meski begitu, Budi berharap aturan tersebut bisa diberlakukan sembari ada perbaikan mengikuti perkembangan terkini. "Baik menyangkut masalah Teknologi Informasi (TI), sistem, dan sebagainya, bisa kita lakukan penyesuaian. Sementara ini biar jalan dulu. Satu tahun misalnya, kalau memang perlu direvisi," katanya.

Lebih jauh Budi menyebut beleid ini sudah mengalami gugatan sampai 3 kali ke Mahkamah Agung (MA) yang berakibat pada revisi hingga 4 kali. "Ini yang terakhir sudah sangat responsif, sangat akomodatif," ucapnya.

Advertising
Advertising

Budi juga menyatakan, aturan itu juga sudah menyerap ide dan gagasan dari banyak pihak. "Makanya, saya katakan berkali-kali regulasi ini regulasi gotong royong, ada pemerintah, ada aplikator, ada pengemudi," tuturnya.

Apabila masih ada yang mengkritisi aturan tersebut, kata Budi, diharapkan langsung menghadap kepadanya dan bicara melalui saluran yang baik. Kemenhub memastikan regulasi ini diimplementasikan per Juni 2019. Beleid tersebut juga menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dan berbuat untuk kepentingan masyarakat.

Baca: Menhub Harap Operator Taksi Online Tak Beri Banyak Diskon, Sebab

Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menyampaikan tarif taksi online nantinya akan diatur oleh pemerintah melalui Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA), bukan oleh aplikator. "Aplikator tidak boleh menetapkan tarif, tarif ditentukan pemerintah. Tarif tidak boleh lebih rendah dari batas bawah dan lebih tinggi dari batas atas," katanya.

BISNIS

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

1 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

2 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

2 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

2 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

4 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

5 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

6 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

6 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya