TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap operator aplikasi online tidak memberi banyak diskon dalam layanan. Menurut dia, jika operator memberi banyak diskon, akan berakibat pada berkurangnya pendapatan pengemudi taksi online.
BACA: Menhub Usul Lansia Dapat Diskon Saat Beli Tiket Kereta Online
"Saya mengharapkan agar jangan terlalu banyak diskon. Karena diskon itu mengakibatkan driver itu kurang pendapatannya. Kalau kurang dia harus bekerja lebih payah," kata Budi Karya di Kemayoran, Jakarta, Sabtu, 22 Desember 2018.
Budi yakin, pelanggan mengerti kalau tarif terlalu murah itu harus ditanggung oleh pengemudi. Hal itu Budi sampaikan saat membahas tarif dalam aturan teranyar pengganti PM 108.
Sebelumnya, Budi telah menandatangani aturan baru taksi online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan aturan pengganti PM 108 Tahun 2017 itu, akan berlaku pada Mei 2019.
"Aturan ini akan berlaku enam bulan setelah hari ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yaitu bulan lima, ke depan," kata Budi Setyadi di kantornya, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Aturan baru itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub itu resmi dicabut oleh Mahkamah Agung atau MA pada 31 Mei 2018.
Budi menyampaikan soal diskon ini, saat mengadiri acara Momen Apresiasi Mitra Pengemudi Grab. Dia mengapresiasi Grab atas acara itu. Menurutnya dengan mengadakan kopi darat seperti itu akan menciptakan kebahagiaan bagi driver.
"Driver sudah dalam keseharian mencari nafkah, ya dan sekarang ada satu forum silaturahmi. Saya mengharapkan bahwa para operator selalu memberlakukan drivernya dengan baik. ini adalah satu contoh yang baik, hubungan yang baik, karena hubungan yang baik ini bisa menimbulkan semangat," kata Budi.
Baca berita tentang diskon lainnya di Tempo.co.