Kemenhub Setujui Bagasi Berbayar Lion Air dan Wings Air

Selasa, 8 Januari 2019 16:01 WIB

Pesawat Wings Air di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, 25 September 2016. TEMPO/Nita Dian

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan izin atau persetujuan untuk PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air dan PT Wings Abadi atau Wings Air untuk mulai memungut biaya bagasi. Persetujuan itu diberikan Polana pada Selasa, 8 Januari 2018.

BACA: Bagasi Lion Air Bayar, DPR: Sosialisasi Mestinya Diperpanjang

“Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau 2 minggu sejak perubahan Standard Operating Procedure atau SOP, Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya,” ujar Polana dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 8 Januari 2018.

Polana menjelaskan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dalam bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

BACA: Bagasi Lion Air Tak Gratis, AirAsia: Bagasi di Bawah 15 Kg Gratis

Advertising
Advertising

Sebelumnya, perusahaan maskapai Lion Air Group mengeluarkan aturan anyar kebijakan bagasi tercatat dan barang bawaan untuk layanan penerbangan domestik Lion Air dan Wings Air. Kebijakan anyar itu berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis atau cuma-cuma (free baggage allowance). Kebijakan itu disebut bakal berlaku mulai Selasa, 8 Januari 2018.

Ketentuan barang bawaan dan bagasi tersebut, yaitu untuk seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang. Begitu pula untuk seluruh penerbangan domestik Wings Air, tidak bakal lagi diberlakukan bagasi gratis 10 kilogram per penumpang.

Polana menjelaskan ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Pasal 22 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Peraturan itu menjelaskan setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Selain itu, persoalan bagasi juga diatur dalam PM 185 Tahun 2015 pasal 3. Dalam aturan itu terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Pertama, pelayanan dengan standar maksimum atau full services, kedua, pelayanan dengan standar menengah atau medium services dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum atau no frills.

“Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum (no frills), sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan,” ujar dia.

Baca berita tentang Lion Air lainnya di Tempo.co.

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

22 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

1 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

1 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

1 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

1 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

4 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

5 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya