LBH Jakarta Sebut Alasan Tak Beri Data Pinjaman Online ke OJK

Senin, 17 Desember 2018 10:20 WIB

Waspada Pinjaman Online

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta atau LBH Jakarta memberikan penjelasan mengapa tak bersedia memberikan data lengkap mengenai hasil pelaporan korban pinjaman online atau pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Pengacara Publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait menjelaskan bahwa lembaganya menilai OJK tidak bersikap setara terhadap seluruh layanan jasa keuangan.

Baca: Tahapan-tahapan OJK Benahi Sistem Pengaduan Konsumen Fintech P2P

Padahal, menurut Jeanny, OJK harus bertanggungjawab kepada seluruh layanan penyelenggara pinjol baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar. Hal ini lah yang menjadi marwah keberadaan hadirnya OJK di tengah-tengah masyarakat.

"Nanti kalau kami kasih tahu yang terdaftar dan melanggar, terus yang ditindak cuma yang terdaftar, kasihan dong pengguna yang menggunakan tidak terdaftar. Padahal itu juga tanggung jawab OJK," kata Jeanny ketika dihubungi Tempo, Ahad, 16 Desember 2018.

Pada Jumat, 14 Desember 2018 kemarin OJK bersama dengan asosiasi pinjol atau financial technology (fintech) peer to peer lending dan LBH Jakarta mengelar pertemuan. Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut tak ada kesepakatan yang diputuskan. LBH Jakarta malah dituding tak kooperatif karena tidak mau memberikan data-data mengenai pelaporan dari korban pinjol.

Advertising
Advertising

Dari pelaporan itu, LBH Jakarta menghimpun sebanyak laporan dari 1.330 korban pinjol. Dari laporan itu, LBH Jakarta setidaknya mendapatkan sebanyak 14 kasus dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia. LBH Jakarta juga menemukan bahwa ada sebanyak 25 penyelenggara fintech yang dilaporkan sudah terdaftar di OJK.

Jeanny menuturkan, bahwa seluruh pengaturan dan pengawasan pelayanan jasa keuangan merupakan tanggung jawab OJK sesuai dengan pasal 6 Undang-undang No 21 Tahun 2011 mengenai OJK. Namun, dalam pertemuan sebelumnya, LBH menilai bahwa OJK tak memiliki sikap tegas mengenai tindak lanjut terhadap penyelenggara fintech khususnya yang belum terdaftar.

"Kami ragu juga menyerahkan data itu. Sebab pengguna atau korban jasa layanan keuangan dari yang tidak terdaftar seolah-olah tidak ada yang melindungi," tutur Jeanny.

Selain itu, LBH Jakarta belum bersedia memberikan data lengkap mengenai pelaporan tersebut karena mereka terikat dengan pernyataan bahwa lembaga akan merahasiakan seluruh data berikut identitas korban yang memberikan laporan. Pernyataan tersebut juga telah disepakati oleh korban ketika mengisi form pelaporan mengenai pinjol kepada LBH Jakarta.

Baca: Pinjaman Online, Kominfo: 400 Situs dan Aplikasi Fintech Ditutup

"Nah kalau kami main serahkan ke OJK, maka kami yang disebut melanggar perlindungan data pribadi. Karena hal itu, kami harus izin dulu kepada korban," kata dia.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

4 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya