Kemenkeu Paparkan 6 Langkah Kendalikan Defisit BPJS Kesehatan

Senin, 17 September 2018 16:21 WIB

Mardiasmo. TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai sejumlah langkah yang telah diambil dalam mengendalikan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan. "Ini merupakan akumulasi, suatu langkah konkret dari bauran kebijakan," kata Mardiasmo di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 17 September 2018.

Baca: Sri Mulyani: Pemerintah Upayakan Defisit BPJS Kesehatan Turun

Mardiasmo mengatakan, langkah pertama yaitu dengan meningkatkan peran pemerintah daerah. Untuk meningkatkan peran pemerintah daerah itu, terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 183 Tahun 2017 intercept tunggakan iuran Pemda atau mendisiplinkan Pemda.

Langkah kedua, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 222 Tahun 2017 Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBT-CHT) Tembakau sebesar Rp 1,48 triliun akan mendukung sisi penyediaan. "Berikutnya yang alhamdulillah jadi good news minggu lalu karena sudah ditandatangani pemanfaatan dana pajak rokok," kata Mardiasmo.

Ketiga melalui Peraturan Presiden soal Jaminan Kesehatan Nasional yang telah ditandatangani. Langkah selanjutnya, kata Mardiasmo dengan melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan. Efisiensi dana berdasarkan PMK 209 Tahun 2017 tentang besaran presentasi dana operasional.

Soal peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan itu, menurut Mardiasmo, sudah diatur dalam Perpres JKN. Peningkatan efiiensi itu mulai dengan perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan, perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik, dan pelaksanaan strategic purchasing.

Langkah keempat, yakni dengan sinergitas dengan penyelenggara jaminan sosial lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja, PT Taspen, dan PT Asabri. "Juga melakukan perbaikan pengelolaan dan kapitasi dan pemanfaatan sisa dana kapitasi seperti dalam temuan BPK," kata Mardiasmo. Ia juga menekankan Perpres 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi pada FKTP milik Pemda perlu ditinjau ulang.

Adapun langkah kelima dilakukan dengan mepercepat pencairan dana iuran penerima bantuan iuran (PBI). Untuk percepatan pencairan itu, terbit Peraturan Menteri Keuangan 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan PBI.

Baca: Alur Rujukan Online BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Sementara langkah keenam dilakukan dengan pemberian bantuan oleh pemerintah untuk menangani defisit keuangan. Bantuan tersebut dilakukan dengan menerbitkan PMK 113 Tahun 2018 tanggal 10 September 2018 tentang tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program JKN.

Simak berita menarik lainnya terkait BPJS Kesehatan hanya di Tempo.co.

Berita terkait

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

3 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

4 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

5 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

8 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

11 hari lalu

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

Indonesia berisiko menghadapi kondisi 'twin deficit' seiring dengan menurunnya surplus neraca perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

17 hari lalu

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

22 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

24 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

25 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

27 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya