Aturan Klaim 3 Penyakit BPJS Kesehatan Masih Diproses Kemenkumham

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 8 September 2018 01:26 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disingkat BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini tengah memproses ulang tiga aturan baru soal pelayanan kesehatan yang diterbitkan oleh lembaganya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek meminta BPJS mencabut ketiga aturan ini karena akan dikaji lebih lanjut dan akan diatur langsung lewat peraturan presiden.
Baca : Peserta BPJS Kesehatan Wajib Gunakan Rujukan Online, Begini Penjelasan Juga

"Masih dalam proses harmonisasi dengan pihak terkait, apa yang mau diperbaiki," kata Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Ketiga aturan tersebut yaitu terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Ketiga layanan ini semula mendapat jaminan oleh BPJS Kesehatan, namun kemudian dihapuskan. Sebab, ketiganya menyumbang biaya klaim yang paling besar. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total klaim ketiga layanan ini mencapai Rp 5,31 triliun di sepanjang tahun 2017.

Jumlah ini cukup besar karena mencapai separuh dari defisit keuangan BPJS sepanjang tahun 2017 yaitu sebesar Rp 9,75 triliun. Saat ditemui selepas acara Ngopi Bareng JKN di Jakarta, Senin, 3 September 2018, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin membenarkan bahwa ketiga aturan ini terbit demi menekan defisit keuangan di lembaganya.

Walau demikian, ketiga aturan tersebut juga tidak diputuskan sendirian oleh BPJS, namun oleh rapat tingkat menteri. Pihak-pihak yang terlibat dalam rapat tersebut, kata Iqbal, sebenarnya juga sepakat bahwa pencabutan jaminan ketiga pelayanan inibertujuan demi mengatur pembiayaan di BPJS agar efisien dan efektif. "Itu juga berdasarkan analisis data yang kuat," ujarnya.

Iqbal menyadari ada defisit keuangan yang harus diselesaikan oleh BPJS Kesehatan. "Kami tidak semata-mata, karena ada defisit, semua kami membabi buta untuk kurangi benefit kepada peserta," demikian Iqbal.

Ke depan, BPJS akan mencoba mengelola ketiga layanan dengan lebih baik dengan tetap mempertimbangkan kecukupan finansial sesuai keputusan pemerintah nantinya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati mengatakan kementeriannya, BPJS Kesehatan, organisasi profesi, hingga asosiasi rumah sakit telah melakukan rapat kerja bersama Komisi Kesehatan DPR. "Salah satu kesimpulannya adalah DPR memerintahkan kepada BPJS agar mencabut ketiga aturan tersebut," kata dia.
Simak juga: Biro Umrah My Jannah Batal Refund Duit Jamaah, Jumat, Ada Apa?

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar mendukung pencabutan aturan ini sehingga ketiga layanan kesehatan itu bisa dijamin kembali oleh BPJS. Menurut dia, BPJS seharusnya tidak langsung menghapus fasilitas bagi peserta hanya karena ada persoalan teknis seperti defisit keuangan.

"Harusnya iuran saja yang dinaikkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran BPJS Kesehatan bisa dievaluasi dua tahun sekali," kata dia.

Berita terkait

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

6 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

20 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

22 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

25 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

30 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

30 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

31 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

32 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

33 hari lalu

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

39 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.

Baca Selengkapnya