TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut defisit keuangan yang diderita Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan salah satunya disebabkan oleh peserta informal.
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Gunakan Rujukan Online, Begini Penjelasannya
"Itu peserta mandiri. Misalnya pengusaha atau yang tidak memiliki pemberi kerja, sehingga mereka harus disiplin sendiri, termasuk mereka yang lower income dan yang tidak memiliki pekerjaan," ujar Mardiasmo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
Mardiasmo mengatakan pemerintah berupaya mencari cara untuk memperbaiki persoalan itu. Termasuk menjaga kedisiplinan peserta. "Karena peserta sudah memanfaatkan tapi tidak membayar premi lagi."
Menurut Mardiasmo, negara memang harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan, misalnya yang tidak memiliki pekerjaan. Namun, yang jadi persoalan adalah sektor informal yang memiliki penghasilan tapi tidak disiplin.
"Itu dia dapat manfaat dari Rumah Sakit, tapi tidak iuran, makanya BPKP meminta BPJS meningkatkan kolektabilitas," ujar Mardiasmo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menerima hasil audit internal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait status keuangan di BPJS Kesehatan. Mardiasmo mengatakan hasil audit tersebut masih diteliti kembali oleh kementeriannya. Termasuk untuk memeriksa perbedaan antara perhitungan, metodologi, hingga asumsinya.
"Jadi sedang kami lihat, kami juga memastikan ke RS-nya, berapa tagihan yang sudah betul-betul bleeding, bisa disampaikan, sehingga dari situ kami bisa melihat kebutuhan riil-nya," ujar Mardiasmo.
Yang terpenting, Mardiasmo mengatakan kementeriannya tengah meneliti bagaimana bisa mengestimasi defisit pada September ini. "Jadi Agustus hingga Desember, bagaimana outlooknya, estimasi baik berapa iuran penerimaannya atau belanja biaya manfaatnya."
Pemerintah sebelumnya berencana menambal defisit BPJS Kesehatan melalui transfer langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini berubah dari wacana pemerintah sebelumnya soal tambal defisit BPJS Kesehatan melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan nantinya keputusan akhir akan diputuskan dalam Peraturan Menteri saat semua hasil audit telah diketahui, khususnya berapa mismatch anggaran BPJS.
BISNIS