Naikkan 1.147 Pajak Barang Impor, Sri Mulyani: Situasi Tak Biasa

Rabu, 5 September 2018 21:09 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pidato dalam seminar bertajuk Women Participation for Economic Inclusiveness di Hotel Sheraton, Surabaya, Jawa Timur. Kamis, 2 Agustus 2018. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif 1.147 barang impor yang masuk ke Indonesia. Kebijakan kenaikan pajak penghasilan (PPh) tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang baru saja ditandatangani Sri Mulyani pagi ini.

Baca: Rupiah Melemah, Sri Mulyani Ancam Pengusaha yang Tahan Dolar

"PMK ditandatangani tadi pagi. Pemerintah ingin cepat dan sigap untuk situasi tidak biasa. Sehingga hikmahnya, kita berharap, dengan policy ini, industri dalam negeri bisa maju," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan, Rabu, 5 September 2018.

Rinciannya, kata Sri Mulyani, meliputi 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Yang termasuk kategori ini adalah barang mewah, seperti mobil CBU dan sepeda motor besar.

Kemudian 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Yang termasuk kategori ini adalah seluruh barang konsumsi, yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik (dispenser air, pendingin mangan, lampu); keperluan sehari-hari, seperti sabun, sampo, dan kosmetik; serta peralatan masak/dapur.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Yang termasuk kategori ini adalah semua barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lain. Barang-barang antara lain bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audiovisual (kabel, boks speaker), serta produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).

Sri Mulyani berujar pembayaran PPh Pasal 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan di muka yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang pada akhir tahun pajak. "Oleh karena itu, kenaikan tarif PPh 22 pada prinsipnya tidak akan memberatkan industri manufaktur," kata dia.

Impor, kata Sri Mulyani, bukan suatu hal yang buruk. Namun pemerintah harus menjaga pertumbuhan perekonomian sehingga PMK tersebut dibuat. "Pemerintah harus mengambil tindakan untuk meredam potensi rawan neraca pembayaran," ucapnya.

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

7 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

10 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

1 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya