Sri Mulyani: Aturan Pembatasan Impor 900 Komoditas Terbit Besok

Selasa, 4 September 2018 11:17 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembatasan impor 900 komoditas. Paling cepat, kata dia, peraturan ini bisa terbit esok hari.

Baca: Dibiayai APBN, Berapa Duit yang Keluar untuk Asian Games 2018?

"Sudah, nanti kami umumkan PMK-nya besok sore, atau Kamis," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.

Sebelumnya, seusai rapat kabinet terbatas pada 14 Agustus 2018, Sri mengatakan pemerintah akan mengidentifikasi 900 komoditas mana saja yang selama ini masih diimpor namun sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri. Hal itu dilakukan demi mengurangi defisit transaksi berjalan.

Seperti diketahui, defisit transaksi berjalan mencapai 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal kedua tahun 2018. Defisit itu melebar dibandingkan dengan 2,2 persen pada kuartal sebelumnya.

Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah pengendalian impor. "Saat ini kami bersama Menteri Perdagangan dan (Menteri) Perindustrian akan mengidentifikasi 900 komoditas yang memang bisa diproduksi dalam negeri apakah akan bisa melakukan substitusi impor sementara kita melakukan pengendalian dari sisi impornya," kata Sri Mulyani, saat itu.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pajak penghasilan (Pph) impor 7,5 persen untuk barang-barang yang berhubungan barang konsumsi maupun bahan baku. Menurut dia, pemerintah akan mengendalikan barang yang permintaannya melonjak tinggi tapi tidak betul-betul strategis dan dibutuhkan dalam perekonomian.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan saat ini Pemerintah Indonesia mengikuti upaya negara lain untuk melindungi industri dalam negerinya dengan cara memperketat aturan impor. Dua negara yang ditiru upaya perlindungan industri dalam negerinya adalah Cina dan Amerika Serikat.

Saat ini kajian mengenai penerapan pajak penghasilan (PPh) Impor dan penegasan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) merupakan langkah memperkuat industri dalam negeri. Kajian atas PPh Pasal 22 yang dilakukan Kementerian Keuangan disebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan industri.

"Jadi kami sedang mengkaji beberapa HS untuk bahan baku bahan penolong, kami pilih yang lebih rendah, untuk barang antara 7,5 persen, produk hilir boleh 10 persen," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 3 September 2018.

Baca: Sri Mulyani: Dinamika Krisis Argentina yang Tinggi Diwaspadai

Ke depan, menurut Sri Mulyani, selain mengendalikan impor, pemerintah akan terus berusaha mendorong ekspor. Dorongan itu antara lain melalui sisi pembiayaan, sisi kebijakan sampai sisi kemampuan untuk penetrasi pasar.

BISNIS

Advertising
Advertising

Berita terkait

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

10 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

14 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

15 jam lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

17 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

1 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

2 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

3 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

3 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya