Sri Mulyani: Aturan Pembatasan Impor 900 Komoditas Terbit Besok
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 4 September 2018 11:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembatasan impor 900 komoditas. Paling cepat, kata dia, peraturan ini bisa terbit esok hari.
Baca: Dibiayai APBN, Berapa Duit yang Keluar untuk Asian Games 2018?
"Sudah, nanti kami umumkan PMK-nya besok sore, atau Kamis," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
Sebelumnya, seusai rapat kabinet terbatas pada 14 Agustus 2018, Sri mengatakan pemerintah akan mengidentifikasi 900 komoditas mana saja yang selama ini masih diimpor namun sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri. Hal itu dilakukan demi mengurangi defisit transaksi berjalan.
Seperti diketahui, defisit transaksi berjalan mencapai 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal kedua tahun 2018. Defisit itu melebar dibandingkan dengan 2,2 persen pada kuartal sebelumnya.
Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah pengendalian impor. "Saat ini kami bersama Menteri Perdagangan dan (Menteri) Perindustrian akan mengidentifikasi 900 komoditas yang memang bisa diproduksi dalam negeri apakah akan bisa melakukan substitusi impor sementara kita melakukan pengendalian dari sisi impornya," kata Sri Mulyani, saat itu.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pajak penghasilan (Pph) impor 7,5 persen untuk barang-barang yang berhubungan barang konsumsi maupun bahan baku. Menurut dia, pemerintah akan mengendalikan barang yang permintaannya melonjak tinggi tapi tidak betul-betul strategis dan dibutuhkan dalam perekonomian.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan saat ini Pemerintah Indonesia mengikuti upaya negara lain untuk melindungi industri dalam negerinya dengan cara memperketat aturan impor. Dua negara yang ditiru upaya perlindungan industri dalam negerinya adalah Cina dan Amerika Serikat.
Saat ini kajian mengenai penerapan pajak penghasilan (PPh) Impor dan penegasan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) merupakan langkah memperkuat industri dalam negeri. Kajian atas PPh Pasal 22 yang dilakukan Kementerian Keuangan disebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan industri.
"Jadi kami sedang mengkaji beberapa HS untuk bahan baku bahan penolong, kami pilih yang lebih rendah, untuk barang antara 7,5 persen, produk hilir boleh 10 persen," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 3 September 2018.
Baca: Sri Mulyani: Dinamika Krisis Argentina yang Tinggi Diwaspadai
Ke depan, menurut Sri Mulyani, selain mengendalikan impor, pemerintah akan terus berusaha mendorong ekspor. Dorongan itu antara lain melalui sisi pembiayaan, sisi kebijakan sampai sisi kemampuan untuk penetrasi pasar.
BISNIS