Penerimaan Pajak 2018 Diyakini Tercapai karena 3 Alasan Ini
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 23 Agustus 2018 13:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan yakin proyeksi penerimaan pajak pada 2018 sebesar Rp 1.351 triliun dapat tercapai seiring dengan tren positif pertumbuhan industri. "Dengan kata lain, realisasi penerimaan hingga akhir tahun 2018 diproyeksikan dapat tumbuh 17,38 persen," kata Robert dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Baca: Sri Mulyani Keluarkan Piutang Pajak Rp 47 Triliun dari Neraca
Setidaknya ada tiga alasan utama yang mendasari optimisme Robert Pakpahan akan ketercapaian target penerimaan pajak hingga akhir tahun 2018 tersebut. Berikut penjelasan tiga alasan tersebut.
1. Tren kenaikan pertumbuhan penerimaan pajak
Robert menjelaskan proyeksi realisasi yang dapat tercapai itu dengan mempertimbangkan penerimaan pajak hingga 20 Agustus 2018 yang telah mencapai Rp 760,57 triliun atau 53,41 persen dari target dalam APBN 2018. "Jumlah ini naik 15,49 persen dibandingkan penerimaan periode yang sama tahun 2017," ujarnya.
Apabila tidak memperhitungkan penerimaan dari program amnesti pajak, menurut Robert, maka pertumbuhan pajak ini mencapai 17,63 persen. Semua jenis pajak utama tumbuh positif dalam periode ini yaitu PPh Badan, PPh Pasal 21, PPN Dalam Negeri dan PPN Impor tumbuh masing-masing sebesar 22,24 persen, 15,57 persen, 9,44 persen dan 26,85 persen.
Baca: Penerimaan Pajak Didorong Kelima Jenis Pajak Ini
2. Kinerja industri pengolahan dan perdagangan positif
Berdasarkan jenis industri, penerimaan dari dua sektor penyumbang penerimaan terbesar yaitu industri pengolahan dan perdagangan ikut tumbuh masing-masing 13,08 persen dan 29,75 persen. Melihat tren ini, menurut Robert, maka proyeksi penerimaan untuk 2019 diperkirakan dapat mencapai Rp 1.572,3 triliun yang merupakan target realistis dengan tingkat pertumbuhan 16,4 persen dari proyeksi realisasi tahun 2018.
<!--more-->
3. Optimasi sejumlah program perpajakan penting
Untuk menjaga tren positif pada 2018, Ditjen Pajak memastikan akan terus mengoptimalkan layanan dan implementasi berbagai program penting. Sejumlah program penting itu di antaranya berupa pelaksanaan PP 23/2018, percepatan pemberian restitusi dan pelaksanaan reformasi perpajakan.
Sebelumnya, Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Schneider Siahaan, mengatakan pajak merupakan salah satu sumber untuk pembayaran pajak. "Nanti target pajaknya juga naik," ujarnya, Selasa, 21 Agustus 2018.
Schneider menjelaskan pada tahun 2018 jatuh tempo pembayaran utang yang harus dilunasi Rp 409 triliun. Namun, dengan meningkatnya pendapatan pajak, utang tersebut dapat dibayarkan. Dari hitungannya, penerimaan pajak Indonesia sebesar Rp 2.000 triliun, kemudian pendapatan lainnya berasal dari penerimaan bukan pajak, yaitu ekspor dan layanan pemerintah. "Kita mampu, karena penerimaan pajak kita tinggi," tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelunya mengakui bahwa tahun depan pemerintah menghadapi tantangan cukup berat khususnya dalam mengelola anggaran karena utang jatuh tempo. Defisit anggaran akan ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan anggaran yang mengacu pada kebijakan untuk mengendalikan rasio utang terhadap PDB dalam batas aman. Selain itu mengaku kebijakan efisiensi pembiayaan anggaran agar tercapai fiscal sustainability, salah satunya dengan mengoptimalkan penerimaan pajak.
ANTARA