Meresahkan, Kominfo Bakal Blokir Aplikasi Fintech Ilegal
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Minggu, 29 Juli 2018 17:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika siap memblokir aplikasi teknologi finansial alias fintech ilegal yang menyerbu Indonesia. Menteri Kominfo Rudiantara masih menunggu laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca: Fintech Syariah, Indonesia Dinilai Lebih Unggul dari Malaysia
"Kalau OJK bilang itu ilegal, bilang saya, akan saya blok. Itu kan meresahkan masyarakat," ujar Rudiantara di kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Ahad, 29 Juli 2018.
Rudiantara berujar tidak ada kesulitan bagi kementeriannya untuk memblokir aplikasi-aplikasi itu. Termasuk, untuk mencabut aplikasi tersebut dari Play Store. "Bisa, saya tinggal bilang sama Google."
Baca: Pemerintah Dorong Fintech Garap Ekonomi Syariah
Selanjutnya, Kementerian Kominfo akan berkoordinasi lebih jauh soal sejumlah fintech yang meresahkan itu esok hari. "Insya Allah, Senin besok kami selesaikan," ujar Rudiantara.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan 227 platform fintech peer to peer lending tak berizin. Menurut dia, 227 platform tersebut dimiliki oleh 155 developer atau perusahaan.
Pada 19 Februari 2018 dan 25 Juli 2018, OJK memanggil seluruh perusahaan fintech yang tidak memiliki izin. Dalam kesempatan itu, OJK mengimbau seluruh perusahaan yang dipanggil untuk segera mendaftar kepada OJK mengenai kegiatan usahanya.
"Yang tidak terdaftar harus menghentikan aktivitas dan harus dihapus dari aplikasi," kata Tongam, yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan ini.
Adapun, menurut data OJK, sudah ada 63 perusahaan fintech peer to peer yang kini telah terdaftar dan berizin. Dari jumlah tersebut, sejak 2016, telah melakukan penyaluran dana kredit kepada nasabah hingga Rp 6 triliun pada Juni 2018.
CAESAR AKBAR | DIAS PRASONGKO