Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fintech Peer to Peer Lending Salurkan Dana Rp 6 Triliun

image-gnews
Presiden Jokowi memberikan arahan pada acara Indonesia Fintech Festival & Conference 2016 di ICE, BSD City, Serpong, 30 Agustus 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Presiden Jokowi memberikan arahan pada acara Indonesia Fintech Festival & Conference 2016 di ICE, BSD City, Serpong, 30 Agustus 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hubungan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hari Tangguh Wibowo mengatakan perusahaan financial technology (fintech) yang bergerak dalam peer to peer lending telah menyalurkan dana hingga Rp 6 triliun. Penyaluran dana tersebut dibukukan sejak Desember 2016 hingga Juni 2018.

Baca: Fintech Syariah, Indonesia Dinilai Lebih Unggul dari Malaysia

"Jumlah itu dihasilkan dari 63 perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK," kata Hari saat mengelar konferensi pers mengenai fintech peer to peer lending tak berizin di Kantor OJK, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.

Sebelumnya, pada 19 Februari 2018 dan 25 Juli 2018 OJK melakukan pemanggilan kepada seluruh perusahaan fintech yang tidak memiliki izin. OJK mengimbau seluruh perusahaan yang dipanggil untuk segera mendaftar kepada OJK mengenai kegiatan usahanya. Dari pemanggilan itu, sebanyak 63 perusahaan telah mendaftar dan mendapat izin dari OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing mengatakan ada sebanyak 227 platform fintech peer to peer lending atau pinjam meminjam tak berizin. Menurut dia, dari 227 platform tersebut dimiliki oleh 155 developer atau perusahaan.

"Jadi masing-masing developer bisa memiliki 3-5 platform," kata Tongam dalam acara yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Tongam, dari jumlah itu, lebih dari setengahnya berasal dari Cina. Artinya, sebagian besar perusahaan yang ilegal itu tak memiliki kantor dan server di Indonesia.

Tongam menduga banyaknya fintech yang mengembangkan jasanya Indonesia berkaitan dengan pengetatan pendirian platform fintech peer to peer lending yang ada di Cina. Sehingga para investor tersebut banyak yang mengalihkan investasinya ke Indonesia.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan  OJK ini memastikan seluruh platform ilegal tersebut akan di take down dari aplikasi Google Play. Tongam mengatakan untuk melakukan take down OJK telah berkoordinasi dengan pihak Google Indonesia, Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca: Pemerintah Dorong Fintech Garap Ekonomi Syariah

Selain itu, OJK juga tengah menajajaki permintaan kepada bank untuk membekukan rekening perusahaan fintech yang tidak terdaftar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

2 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

9 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

11 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.