TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hubungan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hari Tangguh Wibowo mengatakan perusahaan financial technology (fintech) yang bergerak dalam peer to peer lending telah menyalurkan dana hingga Rp 6 triliun. Penyaluran dana tersebut dibukukan sejak Desember 2016 hingga Juni 2018.
Baca: Fintech Syariah, Indonesia Dinilai Lebih Unggul dari Malaysia
"Jumlah itu dihasilkan dari 63 perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK," kata Hari saat mengelar konferensi pers mengenai fintech peer to peer lending tak berizin di Kantor OJK, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.
Sebelumnya, pada 19 Februari 2018 dan 25 Juli 2018 OJK melakukan pemanggilan kepada seluruh perusahaan fintech yang tidak memiliki izin. OJK mengimbau seluruh perusahaan yang dipanggil untuk segera mendaftar kepada OJK mengenai kegiatan usahanya. Dari pemanggilan itu, sebanyak 63 perusahaan telah mendaftar dan mendapat izin dari OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing mengatakan ada sebanyak 227 platform fintech peer to peer lending atau pinjam meminjam tak berizin. Menurut dia, dari 227 platform tersebut dimiliki oleh 155 developer atau perusahaan.
"Jadi masing-masing developer bisa memiliki 3-5 platform," kata Tongam dalam acara yang sama.
Menurut Tongam, dari jumlah itu, lebih dari setengahnya berasal dari Cina. Artinya, sebagian besar perusahaan yang ilegal itu tak memiliki kantor dan server di Indonesia.
Tongam menduga banyaknya fintech yang mengembangkan jasanya Indonesia berkaitan dengan pengetatan pendirian platform fintech peer to peer lending yang ada di Cina. Sehingga para investor tersebut banyak yang mengalihkan investasinya ke Indonesia.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK ini memastikan seluruh platform ilegal tersebut akan di take down dari aplikasi Google Play. Tongam mengatakan untuk melakukan take down OJK telah berkoordinasi dengan pihak Google Indonesia, Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca: Pemerintah Dorong Fintech Garap Ekonomi Syariah
Selain itu, OJK juga tengah menajajaki permintaan kepada bank untuk membekukan rekening perusahaan fintech yang tidak terdaftar.