Akibat Muatan Truk Berlebih, Kemenhub: Negara Rugi Rp 43 Triliun
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 3 Juli 2018 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan negara rugi Rp 43 triliun akibat kerusakan jalan. Kerusakan tersebut salah satu penyebab terbesarnya ialah muatan truk angkut yang berlebih. Angka tersebut merupakan biaya pembetulan jalan tiap tahunnya.
"90 persen kendaraan angkut melampaui dimensi dan berat," ujar Budi Karya di Kantor Kemenhub, Selasa, 3 Juli 2018.
Baca: Pengusaha Truk Minta Integrasi JORR Berlaku Paling Lambat Juli
Karena itu, Budi Karya memberlakukan jumlah berat angkut yang melintas, agar mengurangi kerusakan jalan juga kemacetan. "Kami akan mengaktifkan 43 jembatan timbang," ucap dia.
Menurut Budi Karya, dengan terlalu beratnya beban muatan akan memperlambat kecepatan truk. "Seharusnya truk berkecepataan 60-70 kilometer perjam, karena beban muatan terlalu berat jadi 40 kilometer perjam," tutur dia.
Baca juga: Integrasi Tarif Diharapkan Kurangi Kendaraan Pribadi Lewat JORR
Budi karya mengatakan telah berkoordinasi dengan pengelola jalan tol soal jembatan timbang yang akan diberlakukan. Nantinya, di tiap pintu tol akan dipasangkan jembatan timbang, agar truk yang muatannya berlebih akan langsung keluar dari jalan tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan per 1 Agustus 2018 nanti, untuk muatan truk yang beratnya berlebih hingga 100 persen, sisanya akan diturunkan. "Bukan kita sita, tapi kita turunkan untuk diangkut truk lain," kata dia.