Malaysia Hentikan Bea Masuk Antidumping Produk Kertas

Reporter

Editor

Senin, 29 Oktober 2007 00:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Malaysia menghentikan pengenaan bea masuk anti dumping produk kertas asal Indonesia sejak 8 Oktober 2007. Alasannya, Malaysia tidak menemukan bukti pengusaha Indonesia melakukan praktek dumping. "Setelah lima tahun masa berlaku, bea masuk biasanya dievaluasi. Mungkin saat ini pengusaha Malaysia tak lagi merasa dirugikan oleh Indonesia. Jadi tidak ada permintaan perpanjangan pengenaan bea masuk itu," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Martua Sihombing pada Tempo di Jakarta. Dalam suratnya tertanggal 5 Oktober 2007, pemerintah Malaysia c.q. Kementerian Perdagangan Antar Bangsa dan Industri menyatakan, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk Self Copy Paper dari Indonesia dan Uni Eropa berakhir pada 8 Oktober 2007. Sebagai catatan, sejak 17 Oktober 2002 produk kertas dengan tiga nomor HS telah dikenai bea masuk tambahan. Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) sebesar 20,4 persen yang kemudian diubah menjadi Bea Masuk Anti Dumping sebesar 5,53 persen. "Dengan dihentikannya pengenaan bea masuk anti dumping tersebut maka peluang untuk memasuki pasar ke Malaysia terbuka kembali," kata Martua. Namun, pengenaan bea masuk anti dumping sementara sebesar 3,4 hingga 13,53 persen untuk produk kertas asal Indonesia berjenis Corrugating Medium Paper (kertas yang biasa digunakan untuk membuat kardus)--sejak 24 Desember 2006--ternyata belum dihapus. Dalam petisinya, Asosiasi Industri Manufaktur Pulp dan Kertas Malaysia (MPPMA) menilai, industri domestik yang memproduksi kertas jenis ini dirugikan secara material karena praktek dumping dari produk impor sejenis. Selain Indonesia, negara lain yang dituduh dumping adalah: Australia, Cina, Uni Eropa, Jepang, Korea, Filipina, dan Thailand. Data dari Situs Kementrian Perdagangan dan Industri Internasional menyebutkan, kelima perusahaan asal Indonesia telah terbukti melakukan dumping, dan menikmati keuntungan dumping (margin dumping) sebesar 3,4 hingga 13,53 persen. Kelima perusahaan itu adalah: PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk, PT Fajar Surya Wisesa, Tbk, PT Jaya Kertas, Tbk, PT Dayasempurna Cellulosatama dan PT Pakerin. l RR ARIYANI

Berita terkait

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

7 Januari 2024

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

Tuduhan antidumping dan bea cukai dari American Shrimp Processors Association (ASPA) terkait ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

11 Mei 2023

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

Pembatalan BMAD membuka lebar akses pasar produk serat rayon viskose.

Baca Selengkapnya

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

15 Maret 2023

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China.

Baca Selengkapnya

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

2 Maret 2023

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia.

Baca Selengkapnya

India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

25 Juni 2021

India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

Pembatalan bea masuk antidumping membuka peluang lebih besar untuk meningkatkan ekspor benang sintetis ke India.

Baca Selengkapnya

Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

23 September 2020

Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

Mendag: India menghentikan penyelidikan atas produk kain bukan tenunan, produk asal RI terbebas Bea Masuk Antidumping.

Baca Selengkapnya

AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

24 Februari 2020

AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

Trump ditengarai melakukan ini untuk mengincar tarif lebih besar dari barang-barang Cina.

Baca Selengkapnya

Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

10 September 2019

Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

Kemenperin mempersiapkan kebijakan tindakan pengamanan atau safeguard dan antidumping untuk mengamankan industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

11 Agustus 2019

Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

Pemerintah Indonesia kembali mengenakan tarif bea masuk antidumping untuk produk Cina impor, kali ini berlaku untuk benang sintetik.b

Baca Selengkapnya