Malaysia Hentikan Bea Masuk Antidumping Produk Kertas

Reporter

Editor

Senin, 29 Oktober 2007 00:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Malaysia menghentikan pengenaan bea masuk anti dumping produk kertas asal Indonesia sejak 8 Oktober 2007. Alasannya, Malaysia tidak menemukan bukti pengusaha Indonesia melakukan praktek dumping. "Setelah lima tahun masa berlaku, bea masuk biasanya dievaluasi. Mungkin saat ini pengusaha Malaysia tak lagi merasa dirugikan oleh Indonesia. Jadi tidak ada permintaan perpanjangan pengenaan bea masuk itu," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Martua Sihombing pada Tempo di Jakarta. Dalam suratnya tertanggal 5 Oktober 2007, pemerintah Malaysia c.q. Kementerian Perdagangan Antar Bangsa dan Industri menyatakan, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk Self Copy Paper dari Indonesia dan Uni Eropa berakhir pada 8 Oktober 2007. Sebagai catatan, sejak 17 Oktober 2002 produk kertas dengan tiga nomor HS telah dikenai bea masuk tambahan. Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) sebesar 20,4 persen yang kemudian diubah menjadi Bea Masuk Anti Dumping sebesar 5,53 persen. "Dengan dihentikannya pengenaan bea masuk anti dumping tersebut maka peluang untuk memasuki pasar ke Malaysia terbuka kembali," kata Martua. Namun, pengenaan bea masuk anti dumping sementara sebesar 3,4 hingga 13,53 persen untuk produk kertas asal Indonesia berjenis Corrugating Medium Paper (kertas yang biasa digunakan untuk membuat kardus)--sejak 24 Desember 2006--ternyata belum dihapus. Dalam petisinya, Asosiasi Industri Manufaktur Pulp dan Kertas Malaysia (MPPMA) menilai, industri domestik yang memproduksi kertas jenis ini dirugikan secara material karena praktek dumping dari produk impor sejenis. Selain Indonesia, negara lain yang dituduh dumping adalah: Australia, Cina, Uni Eropa, Jepang, Korea, Filipina, dan Thailand. Data dari Situs Kementrian Perdagangan dan Industri Internasional menyebutkan, kelima perusahaan asal Indonesia telah terbukti melakukan dumping, dan menikmati keuntungan dumping (margin dumping) sebesar 3,4 hingga 13,53 persen. Kelima perusahaan itu adalah: PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk, PT Fajar Surya Wisesa, Tbk, PT Jaya Kertas, Tbk, PT Dayasempurna Cellulosatama dan PT Pakerin. l RR ARIYANI

Berita terkait

Sri Mulyani Tetapkan Antidumping Ubin Keramik, Begini Respons Pengusaha

13 hari lalu

Sri Mulyani Tetapkan Antidumping Ubin Keramik, Begini Respons Pengusaha

Sri Mulyani Indrawati menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) untuk produk ubin keramik impor asal China.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Reshuffle Menteri lagi, Sri Mulyani Didesak Keluarkan Aturan Antidumping Keramik Cina

52 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Reshuffle Menteri lagi, Sri Mulyani Didesak Keluarkan Aturan Antidumping Keramik Cina

Terkini: Jokowi akan kembali melakukan reshuffle menteri menjelang akhir jabatan. Sri Mulyani didesak keluarkan aturan antidumping keramik Cina.

Baca Selengkapnya

Kebanjiran Barang Impor Cina, Utilisasi Keramik Nasional Turun 7 Persen

52 hari lalu

Kebanjiran Barang Impor Cina, Utilisasi Keramik Nasional Turun 7 Persen

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia mengeluhkan turunnya utilisasi keramik nasional karena terdesak bajir barang impor dari Cina.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diminta Segera Keluarkan Aturan Antidumping Ubin Keramik Cina

52 hari lalu

Sri Mulyani Diminta Segera Keluarkan Aturan Antidumping Ubin Keramik Cina

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati keluarkan aturan antidumping ubin keramik Cina.

Baca Selengkapnya

KKP Sebut 46 Ribu Petambak Udang Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

58 hari lalu

KKP Sebut 46 Ribu Petambak Udang Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan sebanyak 46 ribu petambak udang terancam kehilangan pekerjaan karena persoalan antidumping udang.

Baca Selengkapnya

Industri Tekstil Belum Pulih, Pengusaha Ajukan BMAD Pakaian Impor

25 Agustus 2024

Industri Tekstil Belum Pulih, Pengusaha Ajukan BMAD Pakaian Impor

Pengusaha ajukan BMAD pakaian dan aksesoris pakaian. Buntut industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tak kunjung pulih.

Baca Selengkapnya

Indef Prediksi BMAD Ubin Keramik akan Turunkan Kesejahteraan Masyarakat hingga Rp7,02 Triliun

5 Agustus 2024

Indef Prediksi BMAD Ubin Keramik akan Turunkan Kesejahteraan Masyarakat hingga Rp7,02 Triliun

Indef prediksi pengenaan BMAD ubin keramik akan turunkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kemendag Segera Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

15 Juli 2024

Kemendag Segera Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Draf final yang mengatur satgas pemberantasan barang impor ilegal sudah rampung. Tunggu persetujuan dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan

Baca Selengkapnya

INDEF soal Bea Masuk Anti Dumping Keramik: Memberatkan Konsumen dan Belum Mendesak

12 Juli 2024

INDEF soal Bea Masuk Anti Dumping Keramik: Memberatkan Konsumen dan Belum Mendesak

INDEF menilai rencana penerapan Bea Masuk Anti Dumping untuk keramik belum mendesak dan berpotensi memberatkan konsumen.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Perlu Waktu Penyelidikan, IDEAS Sarankan Pemerintah Berlakukan Kembali Pertek Produk Tekstil

12 Juli 2024

Bea Masuk Perlu Waktu Penyelidikan, IDEAS Sarankan Pemerintah Berlakukan Kembali Pertek Produk Tekstil

IDEAS sarankan pemerintah berlakukan kembali pertimbangan teknis (pertek) untuk produk tekstil impor. Bea masuk perlu waktu penyelidikan.

Baca Selengkapnya