Malaysia Hentikan Bea Masuk Antidumping Produk Kertas
Reporter
Editor
Senin, 29 Oktober 2007 00:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Malaysia menghentikan pengenaan bea masuk anti dumping produk kertas asal Indonesia sejak 8 Oktober 2007. Alasannya, Malaysia tidak menemukan bukti pengusaha Indonesia melakukan praktek dumping. "Setelah lima tahun masa berlaku, bea masuk biasanya dievaluasi. Mungkin saat ini pengusaha Malaysia tak lagi merasa dirugikan oleh Indonesia. Jadi tidak ada permintaan perpanjangan pengenaan bea masuk itu," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Martua Sihombing pada Tempo di Jakarta. Dalam suratnya tertanggal 5 Oktober 2007, pemerintah Malaysia c.q. Kementerian Perdagangan Antar Bangsa dan Industri menyatakan, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk Self Copy Paper dari Indonesia dan Uni Eropa berakhir pada 8 Oktober 2007. Sebagai catatan, sejak 17 Oktober 2002 produk kertas dengan tiga nomor HS telah dikenai bea masuk tambahan. Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) sebesar 20,4 persen yang kemudian diubah menjadi Bea Masuk Anti Dumping sebesar 5,53 persen. "Dengan dihentikannya pengenaan bea masuk anti dumping tersebut maka peluang untuk memasuki pasar ke Malaysia terbuka kembali," kata Martua. Namun, pengenaan bea masuk anti dumping sementara sebesar 3,4 hingga 13,53 persen untuk produk kertas asal Indonesia berjenis Corrugating Medium Paper (kertas yang biasa digunakan untuk membuat kardus)--sejak 24 Desember 2006--ternyata belum dihapus. Dalam petisinya, Asosiasi Industri Manufaktur Pulp dan Kertas Malaysia (MPPMA) menilai, industri domestik yang memproduksi kertas jenis ini dirugikan secara material karena praktek dumping dari produk impor sejenis. Selain Indonesia, negara lain yang dituduh dumping adalah: Australia, Cina, Uni Eropa, Jepang, Korea, Filipina, dan Thailand. Data dari Situs Kementrian Perdagangan dan Industri Internasional menyebutkan, kelima perusahaan asal Indonesia telah terbukti melakukan dumping, dan menikmati keuntungan dumping (margin dumping) sebesar 3,4 hingga 13,53 persen. Kelima perusahaan itu adalah: PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk, PT Fajar Surya Wisesa, Tbk, PT Jaya Kertas, Tbk, PT Dayasempurna Cellulosatama dan PT Pakerin. l RR ARIYANI