Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Janji Pemerintahan Prabowo Beresi Sawit: dari Pengemplang Pajak Rp300 T sampai 2,5 Juta Ha Lahan Tanpa HGU

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diuji keseriusannya membereskan masalah perkebunan sawit mulai dari isu pembukaan lahan sebagai deforestasi, perkebunan tidak bayar pajak sampai Rp300 triliun dan 500 lebih perusahaan tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan kementeriannya akan fokus pada penertiban 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Selama 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, Nusron mengatakan akan memberi sanksi pada perusahaan itu. 

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Nusron Wahid dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR, seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Rabu, 30 Oktober 2024. 

Kementerian ATR/BPN mencatat pada 2016 hingga Oktober 2024, ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU dengan lahan garapan sekitar 2,5 juta hektar. 

“Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektar,” kata dia. 

Kementerian ATR juga menahan sementara proses pendaftaran maupun penerbitan HGU. Tak hanya itu, Nusron Wahid mengatakan, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” kata Nusron. 

Nusron Wahid mengatakan penertiban ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. 

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” katanya.

9 Langkah Penertiban dalam 100 Hari Kerja

Menurut Nusron, akan melakukan penertiban dalam 9 langkah. "Pertama adalah menata ulang sistem dan tata cara pemberian perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan pemerataan, tetapi tetap menjaga kesinambungan perekonomian," kata Nusron.

Kedua, kata dia, menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit, namun belum mempunyai HGU.

Ketiga, ujar Nusron, menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari.

"Total tanah ulayat yang menggunakan hukum adat di Indonesia ini masih kurang lebih sekitar 3,5 juta hektar, tapi yang sudah terdaftar kurang dari 1.000 hektar. Jadi masih pekerjaan besar ini untuk yang tanah ulayat," ujarnya.

Keempat, kata dia, inovasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif sehingga berguna bagi kemaslahatan umat.

"Kami ada ide pemikiran tanah-tanah yang terlantar, yang jumlahnya lebih dari 1,5 juta hektar, ada pemikiran, tapi ini sifatnya masih pemikiran, HPL (hak pengelolaan lahan)-nya akan kita serahkan sama Bank Tanah, tapi penggunaannya akan kita serahkan kepada Badan Wakaf supaya menjadi wakaf produktif dan kemudian itu ada kemaslahatan," ucapnya.

Kelima, ujar dia, menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada tahun 2024.

"Ini termasuk PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap), PTSL dari tahun 2017 sampai tahun 2024 ini bulan Desember, kami ditarget 126 juta bidang tanah. Sampai bulan Oktober ini sudah tercapai 119 juta bidang tanah sehingga kami masih harus nambah lagi," katanya.

Keenam, kata Nusron, pemenuhan target 104 Kantor Pertanahan sebagai kabupaten/kota lengkap pada tahun 2024. Ketujuh, koordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terintegrasi dengan online single submission.

Kedelapan, penyiapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terakhir, pelaksanaan program Integrated Line Administration and Spatial Planning (ILASP) bekerja sama dengan World Bank bertemakan penguatan rencana tata ruang, administrasi pertanahan, dan batas administrasi desa di Indonesia yang memperhatikan perubahan iklim.

"Yang melibatkan tiga kementerian/lembaga, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial," kata dia.

Tunggakan Rp300 Triliun

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan negara berpotensi mendapat pemasukan hingga Rp 300 triliun dari pengusaha sawit yang tak membayar pajak. Ia mengklaim, dalam waktu dekat para pengusaha itu akan menyetor Rp189 Triliun pada tahap pertama.

“Tapi tahun ini atau tahun depan bisa tambah Rp120 triliun lagi, sehingga totalnya Rp 300 Triliun masuk ke kas negara,” ujarnya dalam acara Dialog Ekonomi Kadin bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia, Rabu, 23 Oktober 2024 di Menara Kadin, Jakarta.

Hashim menyebut pengusaha-pengusaha yang tidak membayar pajak itu dengan sebutan ‘pengusaha nakal’. Lebih lanjut, kata Hashim, pengusaha 'nakal itu' adalah pengusaha yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak memiliki rekening bank di Indonesia.

Adik Presiden itu membeberkan, ada sekitar 25 pengusaha yang tidak memiliki NPWP dan rekening bank di Indonesia. Ia juga menyebut, total pengusaha ‘nakal’ pengemplang pajak tersebut berjumlah sekitar 300 orang.

Lebih lanjut, Hashim menyebut, para Jaksa Agung Muda Indonesia telah siap untuk menindak para pengemplang pajak tersebut.

Sebelumnya, Koran Tempo edisi Senin, 14 Oktober 2024 menyebut Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara telah mengidentifikasi sekitar 2,45 juta hektare sawit terletak di kawasan hutan. Kebun itu milik 5.096 subyek hukum yang terdiri dari korporasi, koperasi dan kelompok tani. Di dalamnya, tercatat 2.128 perusahaan dengan luas 2,17 juta hektare.

Berbekal data tersebut, Satgas itu mengirim surat tagihan denda kepada para pengusaha yang melakukan pelanggaran. Perusahaan yang mendapat tagihan dapat memilih untuk melunasi secara penuh atau membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyebut, pemerintah telah mengirim tagihan untuk denda sesuai dengan pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja kepada anggotanya sejak tahun lalu.

“Yang sudah mendapatkan surat dan tagihan dari KLHK hampir 90 persen lebih perusahaan sudah membayar,” klaim Eddy. 

Masalah Lain Terkait Swit

Indonesia juga menghadapi masalah berat lain terkait sawi, yakni Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR), yang semula akan diterapkan mulai 30 Desember 2024 namun kemudian diundur.

Jika diterapkan, perusahaan penjual kedelai, daging sapi, kopi, minyak kelapa sawit, dan produk lainnya di blok beranggotakan 27 negara Eropa harus membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap kerusakan hutan.

Indonesia dan Malaysia, yang bersama-sama menyumbang sekitar 85% dari ekspor minyak kelapa sawit global, sebelumnya telah menuduh Uni Eropa melakukan kebijakan diskriminatif dengan menargetkan minyak kelapa sawit.

Pemerintah Indonesia sedang berjuang mencari titik temu terkait EUDR tersebut dalam negosiasi Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA). 

Antara dan Vindry Florentin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor Tom Lembong Jadi Tersangka, Ini Kata Anies, Muhaimin dan Kejaksaan Agung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantah AHY, Nusron Wahid Sebut Status Lahan 2.068 Hektare di IKN Tidak Bermasalah: HGU Habis, Diambil Alih Negara

13 menit lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bantah AHY, Nusron Wahid Sebut Status Lahan 2.068 Hektare di IKN Tidak Bermasalah: HGU Habis, Diambil Alih Negara

Nusron Wahid menyebutkan status lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur tidak bermasalah atau dalam sengketa.


GSN Disebut Akan Bantu Eksekusi Kebijakan Strategis Pemerintahan Prabowo

41 menit lalu

Ketua Umum Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dan Sekjen GSN Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah
GSN Disebut Akan Bantu Eksekusi Kebijakan Strategis Pemerintahan Prabowo

Utje mengatakan bahwa hampir seluruh relawan Presiden ke-7 Jokowi dan Presiden Prabowo akan bergabung ke Gerakan Solidaritas Nasional atau GSN.


Ini Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

1 jam lalu

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. Shutterstock
Ini Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

Kementerian Keuangan merespons soal ramai dibahasnya opsi dana talangan untuk menyelamatkan Sritex yang pailit.


Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo, dari Tangerang hingga Batang Jawa Tengah

1 jam lalu

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat menyampaikan sambutan di acara Diskusi Program Tiga Juta Rumah yang diadakan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo, dari Tangerang hingga Batang Jawa Tengah

Menteri PKP Maruarar Sirait ungkap lokasi untuk program 3 juta rumah Prabowo.


Prabowo Minta Genjot IKN dalam 4 Tahun, Otorita: Kami Fokus untuk 2025 Dulu

1 jam lalu

Suasana bangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 30 Juli 2024. Kementerian PUPR menyatakan sebanyak 36 unit rumah tapak jabatan menteri telah terbangun dan 14 diantaranya telah dilengkapi perabotan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Prabowo Minta Genjot IKN dalam 4 Tahun, Otorita: Kami Fokus untuk 2025 Dulu

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bimo Adi Nursanthyasto mengatakan akan fokus melanjutkan pembangunan IKN di tahun 2025.


Nusron Wahid Bicara Mafia Tanah: Selama Menghirup Udara, Selama Itu Mereka Ada

2 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Nusron Wahid Bicara Mafia Tanah: Selama Menghirup Udara, Selama Itu Mereka Ada

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan eksistensi mafia tanah akan selalu ada.


Survei Kawula17 Ungkap Penyebab Nilai Kinerja Jokowi Merosot Menjelang Lengser

2 jam lalu

Presiden ke-7 Joko Widodo meninggalkan Istana Merdeka menuju DPR RI untuk menghadiri Pelantikan Presiden kedelapan Prabowo Subianto, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Menjelang akhir masa jabatannya, Jokowi dihadapkan pada berbagai kontroversi yang memicu perdebatan publik diantaranya, Revisi UU TNI dan Polri, Revisi UU Penyiaran, Penurunan Usia Calon Gubernur, Tabungan Perumahan Rakyat dan Isu Dinasti Politik. TEMPO/Ilham Balindra
Survei Kawula17 Ungkap Penyebab Nilai Kinerja Jokowi Merosot Menjelang Lengser

Sigi Kawula17 menunjukan bahwa dari rentang nilai 1-10, nilai kinerja Jokowi merosot dari 5,7 di Q2 2024 menjadi 5,4 di Q3 2024 ini.


Ratusan Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Masuk ke Gerakan Solidaritas Nasional

2 jam lalu

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Sylver Matutina (kiri) memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Fahri Hamzah terkait orasinya pada 4 November 2016, di Mapolda Metro Jaya, Senin 28 Novmeber 2016. Tempo/Andi Gunawan
Ratusan Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Masuk ke Gerakan Solidaritas Nasional

GSN akan dihuni oleh ratusan organisasi maupun relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran. Organisasi ini juga bakal dipimpin oleh Rosan Roeslani.


Prabowo Tunjuk Bahlil Sebagai Ketua Tim Pengkajian Optimalisasi Subsidi Energi

3 jam lalu

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghadiri sidang perdana Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Prabowo Tunjuk Bahlil Sebagai Ketua Tim Pengkajian Optimalisasi Subsidi Energi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan ini usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada siang ini.


Lawatan Pertama ke Luar Negeri sebagai Presiden, Negara Mana Saja yang akan Dikunjungi Prabowo?

4 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto berdiri di sunroof Pindad Maung Garuda saat tiba di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, 20 Oktober 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Lawatan Pertama ke Luar Negeri sebagai Presiden, Negara Mana Saja yang akan Dikunjungi Prabowo?

Presiden Prabowo dijadwalkan akan mengunjungi beberapa negara dan juga forum internasional seperti KTT APEC dan KTT G20.