TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia kini memegang saham mayoritas PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen dan meminta tambahan 10 persen lagi sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI.
Bahkan menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, tambahan saham 10 persen dari PT Freeport Indonesia (PTFI) berpotensi diperoleh secara gratis oleh Indonesia.
"Saya pernah ngomong kan, harganya sekecil mungkin. Bahkan berpotensi untuk gratis," kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Mengenai alasan saham tambahan bisa diperoleh secara gratis, Bahlil menyatakan hal itu merupakan hasil dari lobi yang dilakukan. "Ya itu kan bahasa lobinya, (masa) gue harus lapor ke elo. Gimana kau," seloroh Bahlil kepada wartawan.
Bahlil mengatakan, saat ini pemerintah tengah menunggu hasil finalisasi dari PTFI.
"Kemarin kita tahu bahwa smelter di Freeport lagi ada sedikit kejadian terbakar di asam sulfatnya, jadi nanti mungkin begitu timnya sudah selesai, kita baru mulai bicara lagi tindak lanjutnya," kata Bahlil.
Dia meyakinkan bahwa perpanjangan IUPK PTFI akan berdampak baik bagi Indonesia.
"Insya Allah tahun depan awal. Tergantung dari komunikasi dengan Freeport-nya.
Lebih jauh Bahlil mengatakan, dirinya belum mengetahui apakah penambahan saham PTFI 10 persen akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam lawatan Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat yang direncanakan dilakukan dalam waktu dekat.
"Saya belum tahu itu akan ikut menjadi pembahasan atau tidak. Tetapi pada prinsipnya ketika kunjungan Bapak Presiden ke Amerika, maka tugas kami dari kementerian teknis adalah menyiapkan segala sesuatu data yang dibutuhkan oleh Bapak Presiden untuk kemudian kami serahkan," ujarnya.
Sebelum lengser, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera merampungkan negosiasi penambahan 10 persen saham PT Freeport.
"Saya minta memang secepatnya harus di-clear-kan, karena smelternya juga sudah jadi. Dan ini adalah milik Indonesia," kata Jokowi usai meresmikan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, Senin, 23 September 2024.
Ia mengatakan proses negosiasi tidak mudah. Sama halnya saat Indonesia mengambil 51 persen saham mayoritas PT Freeport Indonesia pada 2018. “Itu juga negosiasinya juga tidak sebulan, dua bulan, tiga bulan, tahunan, alot. Bukan hal yang gampang. Dan saat itu memang banyak yang sudah pesimistis, tapi saya (saat itu) optimistis," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Negara mengatakan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia masih diproses oleh Bahlil. Kontrak yang bakal selesai pada 2041 akan diperpanjang 20 tahun, hingga 2061.
Berikut Riwayat Kepemilikan Saham Indonesia di Freeport Indonesia:
April 1967 - ditandatangani Kontrak Karya I dengan masa berlaku untuk 30 tahun. Dari kontrak ini ditentukan Freeport McMoRan memiliki 90,64 persen saham dan pemerintah Indonesia dengan 9,36% saham di PT Freeport Indonesia. Menjelang berakhirnya kontrak pertama itu, Freeport meminta perpanjangan kontrak dan dikabulkan pemerintah dengan menerbitkan Kontrak Karya II pada 1991.
Kontrak Karya II
Desember 1991, ditandatangani Kontrak Karya II berlaku 30 tahun dengan klausul Freeport melepas saham di PTFI dalam 2 tahap. Pertama sebesar 9,36 persen yang dibeli PT Indocopper Investama Corp milik Bakrie. Tahap kedua, Freeport menawarkan 2 persen sahamnya setiap tahun sehingga saham pemerintah Indonesia mencapai 51 persen.
1992 - PTFI mengakuisisi 49 persen saham PT Indocooper
1994 - Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 20/1994 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batu bara, yang membolehkan perusahaan asing memiliki saham hingga 100% dan bisa membeli saham perusahaan yang sudah didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri.
1997 - Bakrie menjual sisa sahamnya di Indocopper ke PT Nusamba Mineral Industri milik Bob Hassan, yang kemudian menjualnya ke PTFI. Walhasil Freeport menguasai 90,64 persen saham tambang di Mimika tersebut.
2009 - Pemerintah menerbitkan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan pengusaha tambang membangun smelter, perubahan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan kewajiban Divestasi 51%.
Kontrak Karya III
2017
Pada 10 Januari 2017, Presiden Jokowi dalam rapat tertutup memberikan arahan untuk meningkatkan kepemilikan negara di Freeport menjadi 51 persen dari saat itu sebesar 9,36 persen.
Pada 11 Januari 2017, Kementerian ESDM menerbitkan PP No. 1/2017 yang merupakan perubahan keempat PP No. 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang di antaranya memuat tentang:
Renegosiasi mencakup 4 hal yaitu divestasi 51 persen, kelanjutan operasi PTFI hingga 2041 melalui perubahan KK menjadi IUPK, Jaminan investasi jangka panjang terkait dengan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jaminan regulasi Pembangunan smelter dengan deadline operasional pada 12 Januari 2022.
Usai renegosiasi, pada 18 April 2017 dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Freeport McMorRan dan pemerintah untuk memberikan jaminan KK akan tetap berlaku hingga ada IUPK yang disetujui bersama beserta jaminan stabilitas investasi.
Pada September 2018 ditandatangani divestasi saham PT Freeport Indonesia sehingga kepemilikan Indonesia menjadi 51,2 persen melalui PT Inalum. Pemerintah juga memberikan jatah 10 persen dari saham PTFI untuk Pemda Papua dan Mimika.
2024 - Presiden Jokowi memerintahkan penambahan saham Indonesia di PTFI menjadi 61 persen sekaligus memperpanjang kontrak sampai 2061.
ANANDA RIDHO SULISTYA berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor Janji Pemerintahan Prabowo Beresi Sawit: dari Pengemplang Pajak Rp300 T sampai 2,5 Juta Ha Lahan Tanpa HGU