TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan bertandang ke Kementerian Perindustrian pada Senin, 28 Oktober 2024. Kunjungan ini dilakukan menyusul kabar pailitnya PT Sritex.
Iwan mengiyakan pertanyaan wartawan terkait Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor telah mengganggu operasional industri tekstil di Indonesia secara menyeluruh.
“Begini kalau Permendag 8 itu kan masalah klasik yang sudah tahu semuanya.Lihat saja pelaku tekstil ini. Banyak yang kena dan terdisrupsi terlalu dalam. Jadi sangat signifikan,” kata Iwan ketika ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan.
Apa Saja Isi Permendag 8?
Pada awal 2024, Kemendag telah melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistiyo menjelaskan ada 11 komoditas yang mengalami perubahan ketentuan barang yang dilarang/larangan atau dibatasi/pembatasan (lartas) dari aturan sebelumnya, yakni elektronik, obat tradisional, kosmetik, perbekalan rumah tangga, alas kaki hingga katup.
Arif menyebut perubahan ketentuan impor itu adalah pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ketentuannya harus mengajukan perizinan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) ke Kemendag, namun, dalam Permendag Nomor 8 menjadi barang bebas impor.
"Kemudian relaksasi yang kami berikan apabila semula PI berupa pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sekarang menjadi tanpa pertek. Selain itu, bila di Permendag 36 semula hanya dapat diimpor importir yang usahanya dijual kembali atau API-U menjadi bisa diimpor, baik importir produsen (API-P) atau importir APIP-P," kata Arif dalam sosialisasi daring di channel YouTube Dirgen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024.
Bos Sritex Sebut Operasional Berjalan Lancar
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan tekstil tersebut tetap berlangsung normal, meski Pengadilan Niaga Kota Semarang telah memutuskan status pailit pada 23 Oktober lalu.
“Operasional kami berjalan normal,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, sekitar 50.000 karyawan Sritex tetap bersemangat dalam menghadapi tantangan ini. Menurutnya, seluruh pihak di perusahaan, mulai dari direksi hingga karyawan, harus memupuk semangat yang kuat agar bisa bertahan di tengah situasi sulit ini.
“Kita harus punya spirit, terutama saat ini spirit-lah yang harus kita kuatkan,” imbuhnya.
Dalam pertemuannya dengan Menteri Perindustrian, Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merancang strategi untuk menyelamatkan perusahaan. Menteri Perindustrian, jelas Iwan, memberikan arahan agar operasional Sritex terus berjalan meski dalam kondisi pailit.
“Arahan dari Pak Menteri, operasional harus tetap berjalan dengan baik,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Manajemen Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pailit tersebut. Langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab perusahaan terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
“Kami menghormati putusan hukum ini dan akan berupaya secepat mungkin melakukan konsolidasi internal serta dengan seluruh stakeholder,” kata Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya, Jumat, 25 Oktober 2024.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan empat kementerian—Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan—untuk mengambil langkah-langkah guna melindungi pekerja Sritex di tengah kondisi perusahaan yang dinyatakan pailit.
MICHELLE GABRIELA | OYUK IVANI SIAGIAN | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Sritex Pailit, Jauh Hari Faisal Basri Pernah Ingatkan Bakal Terpuruknya Industri Tekstil