TEMPO.CO, Sukoharjo - Menteri Perdagangan Budi Santoso memiliki pendapat berbeda dengan sejumlah pihak yang menganggap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menimbulkan permasalahan dalam industri tekstil. Menurut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu, Permendag tersebut justru melindungi industri tekstil.
"Permendag 8 kan baru berlaku 17 Mei, masak beberapa bulan perusahaan (tekstil) sudah mati? Kan memang nggak mengganggu? Justru Permendag 8 dan sebelumnya itu melindungi industri tekstil," ujar Budi ketika ditemui wartawan seusai mengunjungi UMKM eksportir furnitur PT Mulya Abadi Indocarpentry yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 31 Oktober 2024.
Diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Budi mengatakan terkait syarat impor tekstil harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian. Menurutnya, Permendag Nomor 8 itu tidak ada hubungannya dengan kondisi industri tekstil yang tengah memburuk saat ini.
"Pakaian jadi juga diatur berapa kuota impornya. Terus kita mengenakan bea masuk itu sudah lama. Bea masuk antidumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak Permendag 8 nggak ada hubungannya, justru melindungi industri. Biar lurus ya. Mungkin karena mereka nggak tahu," ungkapnya.
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim sebelumnya mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perindustrian untuk membahas mengenai rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
“Minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin,” ujar Isy Karim saat ditemui usai Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Selanjutnya: Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex)....