TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) baru-baru ini menganalisis dampak pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) ubin keramik asal Cina. Dalam analisis itu, Indef memprediksi kebijakan antidumping ubin keramik akan menurunkan kesejahteraan masyarakat hingga US$ 433,3 juta atau Rp7,02 triliun.
Perhitungan ini menggunakan Model Global Trade Analysis Project (GTAP) untuk melihat dampak goncangan dalam aspek perdagangan internasional terhadap kinerja ekonomi makro, mikro dan sektoral di setiap negara. Model ini biasa digunakan dalam penelitian akademik atau riset kebijakan untuk menghitung dampak kebijakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi suatu negara.
Dalam analisis Indef, penurunan kesejahteraan masyarakat disebabkan oleh adanya kenaikan harga-harga secara umum yang mencapai 0,03 persen. Dengan adanya kenaikan harga, Indef memprediksi konsumsi rumah tangga akan turun sebesar 0,06 persen.
“Pemerintah harus berhati-hati jika ingin menerapkan BMAD keramik asal Cina, karena masyarakat bukannya untung malah buntung," kata Direktur Kolaborasi Internasional Indef, Imaduddin Abdullah, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 5 Agustus 2024.
Komite Antidumping Indonesia (KADI) sebelumnya mengklaim telah membuktikan adanya dumping ubin keramik dari perusahaan asal Cina ke Indonesia. Atas temuan itu, KADI merekomendasikan BMAD untuk ubin keramik dari sebelas kode Harmonized System (HS).
Dalam menyelidiki kerugian industri ubin keramik dalam negeri, KADI membagi rentang waktu penyelidikan menjadi tiga periode, yakni Juli 2019–Juni 2020, Juli 2020–Juni 2021, Juli 2021–Juni 2022. Sementara periode penyelidikan dumping mencakup Juli 2021–Juni 2022. KADI mengklaim impor ubin keramik dari Cina meningkat pada periode penyelidikan dumping ini.
Ketua KADI, Danang Prasta Danial, menjelaskan penyelidikan ini merupakan permohonan dari pelaku industri, yakni Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki). Dimulai pada 15 Maret 2023, KADI menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 2 Juli 2024. Dengan kata lain, penyelidikan itu memakan waktu lebih dari satu tahun.
Untuk membuktikan adanya dumping, KADI memeriksa data-data, baik dari produsen maupun industri dalam negeri. KADI juga mencocokkan data dengan data mentah impor yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Memang ditemukan adanya bukti dumping di situ, setelah melakukan penyelidikan panjang,” ujar Danang, ditemui Tempo di kantornya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Pilihan Editor: Faisal Basri Kritik KADI Pukul Rata BMAD Ubin Keramik: Seperti Jurus Pesilat Mabok