TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mempertanyakan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang menyarankan pemberian bea masuk anti dumping (BMAD) bagi produk keramik porselen.
Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio menilai kebijakan ini akan berdampak terhadap konsumen dan industri secara keseluruhan. "Kami melihat ada ketidakseimbangan antara tujuan melindungi produsen dalam negeri dan kepentingan konsumen. Dengan pemberian BMAD, harga produk porselen di pasar domestik dapat meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya akan memberatkan konsumen," kata Andry melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Rencana penerapan BMAD karena anggapan kebutuhan dalam negeri belum mampu dipenuhi oleh produsen domestik dan akan berdampak pada harga jual yang ditanggung konsumen.
Daripada menerapkan BMAD, Adry mengatakan, produsen dalam negeri harus meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi. Dia menilai langkah tersebut akan berdampak lebih panjang bagi industri keramik di Indonesia.
"Daripada menerapkan BMAD, sebaiknya pemerintah fokus pada upaya peningkatan daya saing produsen dalam negeri melalui berbagai program dan insentif," kata Andry.
Menurut Andry, penerapan BMAD untuk produk keramik porselen berpotensi memicu praktik impor ilegal."Dengan meningkatnya harga produk porselen di dalam negeri, ada kemungkinan besar akan terjadi peningkatan impor ilegal untuk memenuhi kebutuhan pasar. Hal ini justru dapat merugikan industri domestik dan menyebabkan kerugian bagi negara," kata Andry.
Selanjutnya: Selain itu, Andry menyatakan pengajuan BMAD belum mewakili keseluruhan produsen keramik....