"Ada tambahan kapasitas baru di industri keramik sebesar 88 juta meter persegi dan 75 persennya sudah tercapai," jelas Andry.
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) sebelumnya mendesak Kementerian Keuangan untuk segera mengeluarkan aturan baru Bea Masuk AntiDumping (BMAD). Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto mengatakan jika tidak segera dikeluarkan, importir akan memanfaatkan masa tunggu saat ini untuk importasi masif demi menghindari bea masuk baru.
Hal ini akan merugikan industri keramik dalam negeri. Edy mengaku telah menerima surat dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) berisi penyampaian laporan akhir penyelidikan antidumping pengenaan BMAD. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan verifikasi lapangan ke Cina, Edy mengatakan telah terbukti ada tindakan dumping.
“Seperti dilaporkan oleh Asaki satu setengah tahun yang lalu,” ujarnya lewat pernyataan tertulis, Rabu 3 Juli 2024.
Ia menilai besaran BMAD mulai dari 100,12 persen hingga 155 persen untuk kelompok berkepentingan yang kooperatif dan 199 persen untuk yang tidak kooperatif dalam penyelidikan KADI, telah mencerminkan bentuk keadilan dan keberpihakan pemerintah. Khususnya bagi keberlanjutan industri keramik nasional yang babak belur dihantam produk impor.
NANDITO PUTRA | ILONA ESTHERINA