TEMPO.CO, Jakarta -Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan menyebut satuan tugas atau Satgas pemberantasan barang impor ilegal akan segera terbentuk. Dia mengatakan draf final yang mengatur kerja Satgas ini sudah selesai dan tinggal menunggu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatanganinya.
"Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini terbentuk. Draf finalnya sudah ada, tinggal persetujuan menteri perdagangan, kami langsung bisa kerja," kata Bara kepada awak media di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Juli 2024.
Bara mengatakan satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang masuk ke negeri tanpa izin. Dia menyebut satgas ini juga menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). “Ini masalah yang complicated,” kata Bara.
Oleh karena itu, Bara menyebut institusinya juga telah berkoordinasi dengan organisasi pengusaha dan kementerian terkait. Dia menyebut Kementerian Perdagangan telah berkomunikasi dengan Kamar Dagang dan Industri atau KADIN, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO, dan Asosiasi Pertekstilan, Himpunan Peritelan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau HIPPINDO. "Kami sedang dalam proses penyusunan satuan tugas yang melibatkan kementerian-kementerian lain agar bisa menangani barang ilegal yang masuk," kata dia.
Bara mengatakan menjamurnya barang impor ilegal di dalam negeri menyebabkan industri lokasi tak bisa berkompetisi di pasar. Alasannya, harga barang impor tanpa izin ini lebih murah dibanding produk dalam negeri. "Jadi mudah-mudahan tim ini minggu ini selesai semua,” kata Bara.
Di acara terpisah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta satgas pemberantasan impor ilegal yang akan dibentuk pemerintah melibatkan kementerian dan lembaga lain. Pihak-pihak lain diperlukan sesuai kewenangan mereka dalam pembatasan impor.
Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan satgas harus melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk urusan border. Dalam hal impor bahan baku, satgas harus melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kemenperin.“Kami menyarankan itu harus melibatkan kementerian lain,” kata Yukki, ditemui di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Yukki menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kerja satgas. Dalam hal ini, satgas bisa menggandeng kepolisian. Setelah satgas beroperasi dan menemukan kecurangan, dia mengatakan para pelaku harus ditindak secara hukum.
Dia mengklaim, pemerintah telah mengantongi angka selisih data impor antara di dalam negeri dan negara eksportir. Menurut dia, ada perbedaan angka di antara kedua data itu. Karena itu, kata dia, satgas akan memantau impor ilegal yang terjadi di tujuh sektor, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Impor ilegal kini telah membuat Yukki khawatir. Dia mengaku mengetahui ada kemeja impor yang dijual seharga Rp100 ribu untuk tujuh potongnya. Menurut dia, harga itu mustahil mengingat harga bahan baku dan ongkos yang diperlukan. “Kita harus proteksi teman-teman (UMKM) sesuai aturan yang berlaku secara global,” kata dia.
Pilihan editor: KADI Beberkan Panjang Lebar soal Kriteria Perusahaan Asing yang Bisa Dikenai Bea Masuk Anti Dumping
ADIL AL HASAN | HAN REVANDA PUTRA