9 Juni, Sistem Tarif Merata Akan Diterapkan di Ruas Tol Semarang
Reporter
Antara
Editor
Anisa Luciana
Jumat, 8 Juni 2018 07:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga akan memberlakukan sistem penarifan merata di ruas tol di Semarang, Jawa Tengah, mulai Sabtu, 9 Juni 2018, pukul 00.00 WIB.
"Penetapan tarif merata sudah ditetapkan Menteri PUPR pada 5 Juni 2018," kata General Manajer PT Jasa Marga Cabang Semarang Johanes Mancelly di Semarang, Kamis, 7 Juni 2018.
Baca juga: Ini Jalan Tol yang Menerapkan Tarif Diskon saat Lebaran 2018
Melalui sistem penarifan baru ini, lanjut dia, nantinya kendaraan yang akan melintas di jalan tol dalam Kota Semarang hanya cukup sekali bertransaksi.
Ia menjelaskan, melalui sistem baru ini maka gardu keluar di empat gerbang tol akan ditutup, yakni di Manyaran, Tembalang, Muktihajo dan Gayamsari.
Baca juga: Lebaran 2018, Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Jalan Tol 10 Persen
Adapun besaran tarif yang dikenakan untuk masing-masing golongan, yaitu golongan I sebesar Rp 5.000, golongan II dan III sebesar Rp 7.500, dan golongan IV dan V sebesar Rp 10.000.
Menurut dia, besaran tarif yang ditetapkan ini berdasarkan perhitungan rata-rata panjang perjalanan dikalikan dengan tarif per kilometer. "Dari perhitungan, rata-rata panjang perjalanan pengguna tol Semarang mencapai 11,9 km," katanya.
Baca juga: PUPR: Tarif Jalan Tol Akan Didiskon Saat Lebaran 2018
Untuk tarif golongan I, lanjut dia, ditemukan angka sebesar Rp 4.800 yang kemudian dibulatkan menjadi Rp 5.000.
Johanes menambahkan, salah satu pertimbangan penentuan tarif tersebut yakni mayoritas pengendara yang merupakan pengguna tol jarak jauh.
Baca juga: PUPR Kaji Penurunan Tarif 39 Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
"Memang ada enam rute jarak terpendek, masyarakat silakan objektif menilai besaran tarif merata yang ditetapkan itu," katanya.
Melalui sistem penarifan merata di ruas tol, lanjut Johanes, diharapkan dapat memperlancar arus kendaraan yang selama ini sering mengalami kepadatan di beberapa gerbang tol.
ANTARA