Kemenhub Siapkan Regulasi Atur Aplikator Ojek Online

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 12 April 2018 20:17 WIB

Sejumlah eks pengemudi ojek online Uber mendaftarkan diri menjadi pengemudi ojek online Grab di GOR Benhil, Jakarta Pusat, 6 April 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan, yang akan mengatur perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi, seperti ojek online.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana berharap beleid tersebut menghilangkan pro dan kontra perihal transportasi online. "Kalau Permenhub 108/2017 (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017), itu kan murni aturan terkait transportasi. Sementara aplikator itu kan belum diatur di PM 108. Jadi sekarang bagaimana caranya supaya ada aturan di dalamnya itu juga mengatur aplikasi," katanya di Kementerian Perhubungan, Kamis, 12 April 2018.

Baca juga: DPR: Ojek Online Harusnya Perang Service Bukan Perang Tarif

Di samping itu, beleid tersebut menjadi payung hukum keputusan pemerintah untuk meminta perusahaan aplikasi berubah menjadi perusahaan transportasi.

Cucu menjelaskan, perubahan menjadi perusahaan transportasi harus dilakukan mengingat aplikator hingga saat ini sudah memposisikan diri seperti perusahaan angkutan umum.

"Kan mereka langsung melakukan perekrutan pengemudi, menerima pendaftaran pengemudi, itu kan seperti kegiatan yang dilakukan perusahaan transportasi pada umumnya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Tak hanya menjadi payung hukum perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi, regulasi itu akan mengatur beberapa hal, seperti sanksi bagi aplikator yang belum atau tidak berubah menjadi perusahaan transportasi.

"Kalau sudah menjadi perusahaan angkutan, ya, otomatis, dong, di dalam rezim undang-undang kita kan sudah ada sanksi. Sanksinya apa, itu ranah substansi yang masih kami bahas, baru di tingkat Kemenhub," ucapnya.

Menurut Cucu, sanksi tersebut bisa berupa administratif, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Selain mengatur sanksi, Kementerian Perhubungan merumuskan poin yang mengatur potensi investasi dalam perusahaan tersebut serta jangka waktu masa transisi perubahan aplikator jadi perusahaan transportasi.

Menurut Cucu, perubahan dari aplikator menjadi perusahaan transportasi tidak akan memakan waktu lama. "Kalau persyaratan jadi (perusahaan) angkutan umum kan tidak berat, hanya minimal memiliki lima kendaraan, menguasai fasilitas penyimpanan, kemudian bekerja sama dengan bengkel. Untuk administrasinya, mungkin akte perusahaan dan NPWP (nomor pokok wajib pajak)," tuturnya.

Selasa lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan pembuatan beleid itu juga untuk mengatur bagaimana nantinya perusahaan transportasi (berbasis aplikasi) menjalankan bisnis, seperti dalam sistem perekrutan mitranya.

“Iya, itu permenhub baru di luar Permenhub 108/2017. Jadi itu juga untuk mengatur bagaimana pihak aplikasi menjalankan bisnisnya, misalnya dalam rangka merekrut mitranya itu orangnya seperti apa, jenis kendaraannya seperti apa,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya beleid baru tersebut, Kementerian Perhubungan memiliki wewenang untuk mengawasi perusahaan transportasi, misalnya ojek online seperti Go-Jek dan Grab, dan bahkan memberikan punishment jika perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

BISNIS

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

12 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

15 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

21 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

22 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

23 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

4 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

5 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya