Sri Mulyani: Pelaporan Data Kartu Kredit Dilakukan Secara Bertahap

Senin, 5 Februari 2018 14:30 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur Papua Lukas Enembe dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng menandatangani perjanjian antara Pemerintah Pusat, Pemprov Papua, Pemkab Mimika dan PT Inalum tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, 12 Januari 2018. Sebanyak 10 persen saham PT Freeport Indonesia itu akan dibagi dua, yaitu 7 persen untuk Kabupaten Mimika dan 3 persen untuk provinsi Papua. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Depok - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan data transaksi kartu kredit harus sudah masuk ke Kementerian Keuangan mulai Juli 2018. Hal ini sejalan dengan berlakunya Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kendati begitu, Sri Mulyani berujar, pihaknya akan meminta perbankan melakukan hal tersebut secara bertahap agar tidak mengagetkan masyarakat.

Baca: Sri Mulyani Beberkan Cara Menikmati Belajar Makro Ekonomi

"Pada masa nanti Automatic Exchange of Information, semua informasi itu masuk, yaitu mulai Juli. Namun, kalau untuk membuat masyarakat tidak merasa bahwa ini adalah sesuatu yang baru atau tidak mengkhawatirkan, kami meminta ini dilakukan secara bertahap," kata Sri Mulyani setelah mengisi kuliah perdana makroekonomi di kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 5 Februari 2018.

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan aturan pembukaan data kartu kredit oleh perbankan. Aturan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017. Beleid ini mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Advertising
Advertising

Kementerian Keuangan juga bakal menetapkan threshold untuk kartu kredit yang wajib dilaporkan, yakni sebesar Rp 1 miliar setiap tahunnya.

"Kami menggunakan threshold supaya masyarakat tidak merasa semua transaksinya dibongkar," ujar Sri Mulyani.

Aturan ini sebenarnya bukan hal baru. Aturan tersebut adalah perubahan dari PMK Nomor 39/PMK.03/2016 yang juga merupakan perubahan dari PMK Nomor 16/PMK.03/2013.

Pada tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak juga pernah meminta perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Kebijakan itu dijalankan seusai program amnesti pajak atau tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017.

Baca berita tentang Sri Mulyani di Tempo.co.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

1 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

4 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

13 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

2 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya