Viral, Protes Pria ke Sri Mulyani Karena Koper Ditahan Bea Cukai

Minggu, 24 Desember 2017 18:49 WIB

Postingan dari akun Facebook Terry Susanto yang memprotes penahanan dua buah koper miliknya yang berisikan mainan action figure dari Jepang. Postingan tersebut me-mention langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani. Facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Seseorang dengan akun Facebook bernama Terry Susanto mengeluhkan perlakuan dan aturan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang menahan dua buah kopernya di Bandara Soekarno Hatta pada akhir September 2017 lalu.

Keluhan itu disampaikan melalui status Facebook dengan me-mention akun resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena selain tak mendapat penjelasan dari pihak terkait, Terry juga merasa diombang-ambingkan ketika mengurus pelepasan kopernya tersebut.

Dalam postingan status Facebook tertanggal 21 Desember 2017, Terry mengeluhkan penahanan koper pada 26 September 2017 itu berisi mainan berupa action figure yang dibeli sebelumnya di Jepang. Aparat Bea Cukai yang menahan kopernya beralasan mainan yang dibawa Terry tak memiliki izin Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca: Viral, Video Penumpang Pesawat Bertas Mahal Ditagih Bea Masuk

Saat itu Terry sempat mempertanyakan kebijakan petugas kepabeanan. Sebab, sepengetahuannya, produk mainan impor yang harus mencantumkan kode SNI hanya untuk umur 14 tahun ke bawah. "Mainan saya tertulis untuk 15 tahun ke atas," ujar Terry dalam status Facebook-nya tersebut.

Advertising
Advertising

Setelah kopernya ditahan, Terry tak tinggal diam. Dia mengaku harus bolak-balik mengurus izin impor tersebut ke berbagai lembaga dan kementerian terkait. "Dari petugas bandara malah disuruh ke Menteri Keuangan, dari sana di pingpong ke Menteri Perdagangan satu bulan," katanya.

Pengurusan koper dari ditahan sampai akhirnya dapat kembali ke Terry memakan waktu hingga dua bulan, yakni dari 26 September 2017 hingga 27 November 2017. Tak hanya waktu yang terbuang untuk mengurus, biaya perjalanan dari Bandung ke Jakarta selama mengurus perizinan koper tersebut juga tak sedikit.

"Total pajak Rp 6 juta, sedangkan biaya perjalanan travel Bandung ke Jakarta sekitar Rp 7 juta. Biaya travel lebih mahal dari pajak saya," ucap Terry.

Meski begitu, di akhir tulisannya, Terry mengakui dirinya salah karena telah membeli barang dari luar negeri dengan jumlah banyak sehingga dicurigai barang tersebut akan diperdagangkan lagi. Namun, dia tetap mengeluhkan penahanan barang yang dianggap telah merugikannya.

Terry pun meminta kalaupun ada kesalahan, seharusnya cukup dihukum dengan membayar pajak ke negara. "Tolong jangan menahan barang di Bea dan Cukai. Kalau kelebihan belanja, ya sudah bayar pajak saja. Jangan sampai koper ditahan," tuturnya.

Status Terry di Facebook ini kemudian menjadi viral karena tercatat hingga Ahad pada pukul 18.10 ini telah 2.757 kali dibagikan sejak diterbitkan pada Kamis, 21 Desember 2017 pukul 21.27 WIB saat berita ini ditulis. Postingan ini juga mendapatkan banyak komentar dari warga net dan mendapat respons dari 3.100 pengguna media sosial tersebut.

Seseorang dengan akun bernama Bagus Tryandanoe dalam kolom komentar mengatakan dirinya juga pernah memiliki kasus yang sama seperti yang dialami Terry. "Saya impor laptop dan dua buah kamera juga gitu kasusnya, sampai sekarang laptop itu masih di Bea Cukai, alasannya banyak sekali," tulisnya.

Lain lagi, akun dengan bernama Daniel Andi Kurniawan menyayangkan kejadian tersebut. Menurut dia kualitas SDM Indonesia masih kurang baik. "SDM kurang memuaskan, bikin pusing," katanya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui akun Facebook resminya menanggapi postingan Terry Susanto. Dalam statusnya yang diunggah pada hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 17.43 disebutkan Ditjen Bea dan Cukai meminta maaf atas ketidaknyamanan pelayanan dari pihak mereka.

Ditjen Bea dan Cukai juga menyebutkan penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai telah sesuai dengan prosedur dan aturan. Secara khusus untuk kasus ini, di awal telah dijelaskan bahwa untuk pemasukan mainan memerlukan izin SNI sehingga untuk pengeluaran barang dapat dilakukan setelah anda mendapatkan izin (termasuk pengecualian) dari instansi terkait.

Terkait pemberian pembebasan, Ditjen Bea Cukai menyebutkan, pembebasan sebesar US$ 250 per penumpang tidak diberikan apabila barang tersebut merupakan barang dagangan. "Sehingga dalam penghitungan pembebasan tidak dimasukkan kedalam komponen pengurangan," seperti dikutip dari postingan Bea Cukai yang me-mention akun Terry Susanto.

Berita terkait

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

8 jam lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

9 jam lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

11 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

12 jam lalu

Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

Bea Cukai jelaskan prosedur pemilahan barang dari luar negeri menurutnya barang yang dicurigai akan masuk jalur merah dan dilakukan pengecekan secara mendetail. Sedangkan, barang yang aman masuk ke jalur hijau dan bisa langsung dikirim ke konsumen.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

16 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

19 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

1 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

2 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya