Langkah pertama yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan dengan adanya ketentuan baru adalah menetapkan visi dan misi yang baru.
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta. Gugatan dilayangkan karena Weston merasa tertipu dengan penjualan Bank Mutiara.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan akan menyediakan fakta-fakta yang mendukung keputusan LPS saat menjual Bank Mutiara. "Kami siapkan saja fakta-fakta yang support putusan-putusan kami semua," katanya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 17 November 2017.
Media Asia Sentinel melansir gugatan Weston terhadap LPS yang diajukan ke Mahkamah Agung Mauritania pada 29 September 2017. Weston merupakan investor J Trust, perusahaan Jepang yang mengakuisisi Bank Mutiara.
Menurut Weston, penjualan Bank Mutiara ke J Trust merupakan penjualan palsu. Ketua Eksekutif LPS kala itu, Kartika Wirjoatmodjo, diduga meminta OJK meloloskan J Trust dalam fit and proper test penjaringan investor. Kemampuan J Trust dalam mengakuisisi Bank Mutiara saat itu diragukan.
Weston juga menyatakan J Trust hanya membayar US$ 28,5 juta, padahal kepada publik dinyatakan harganya US$ 368 juta. Di balik penjualan tersebut, juga diduga ada tindakan pencucian uang, penyuapan, dan pencurian.
LPS membantah tudingan Weston. "Tudingan itu tidak benar dan cenderung mengada-ada," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho saat dihubungi Tempo, Jumat.
Samsu mengatakan pihaknya belum menerima gugatan tersebut secara formal. Namun LPS saat ini tengah mempelajari gugatan tersebut. "Jika diperlukan, LPS akan mengambil langkah hukum," ucapnya.
Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya
9 Juni 2023
Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya
Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.