TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta. Gugatan dilayangkan karena Weston merasa tertipu dengan penjualan Bank Mutiara, yang sebelumnya bernama Bank Century.
Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima gugatan tersebut secara formal. "Kami baru tahu dari kabar-kabar di media online saja," ucapnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 November 2017.
Samsu menuturkan pihaknya saat ini tengah mempelajari gugatan tersebut. Jika diperlukan, LPS akan mengambil langkah hukum.
Media Asia Sentinel melansir gugatan Weston terhadap LPS yang diajukan ke Mahkamah Agung Mauritania pada 29 September 2017. Weston merupakan investor J Trust, perusahaan Jepang yang mengakuisisi Bank Mutiara.
Menurut Weston, penjualan Bank Mutiara ke J Trust merupakan penjualan palsu. Weston menyatakan J Trust hanya membayar US$ 28,5 juta, padahal kepada publik dinyatakan harganya US$ 368 juta. Di balik penjualan tersebut juga, diduga ada tindakan pencucian uang, penyuapan, dan pencurian.
Baca Juga:
Weston menggugat banyak pihak dari LPS dan J Trust. Salah satunya Kartika Wirjoatmodjo, yang dulu menjabat Kepala Eksekutif sekaligus anggota Dewan Komisioner LPS. Kartika dituding sebagai arsitek utama, orkestra, serta direktur dari semua tindakan pencucian uang dan pencurian.
Weston juga menggugat mantan Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Sukoriyanto Saputro, Komisaris LPS Fauzi Ichsan, dan anggota LPS, Ahmad Fajar. Dari pihak J Trust, Weston menggugat Direktur Internasional dan Direktur Utama Bank J Trust Indonesia, Felix Istyono Hartadi Tiono.
Terkait dengan tudingan Weston, Samsu membantah semuanya. Dia menyatakan penjualan Bank Mutiara sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia berujar, pihaknya menerima dana segar sekitar Rp 4,45 triliun. "Jadi tudingan itu tidak benar dan cenderung mengada-ada," ucap dia.
Saat dikonfirmasi di tempat terpisah, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo belum bisa merespons soal gugatan itu. "Saya enggak bisa respons dulu, biar nanti kami dengar dulu," tuturnya di Jakarta, Jumat, 17 November 2017.
Meski begitu, Agus mengatakan gugatan tersebut adalah hal yang wajar. "Kalau di negara hukum, sangat lazim satu institusi digugat institusi lain, ya," ucapnya.
VINDRY FLORENTIN | ROSSENO AJI NUGROHO | ALFAN HILMI