Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

image-gnews
Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta. Gugatan dilayangkan karena Weston merasa tertipu dengan penjualan Bank Mutiara, yang sebelumnya bernama Bank Century.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima gugatan tersebut secara formal. "Kami baru tahu dari kabar-kabar di media online saja," ucapnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 November 2017.

Samsu menuturkan pihaknya saat ini tengah mempelajari gugatan tersebut. Jika diperlukan, LPS akan mengambil langkah hukum.

Media Asia Sentinel melansir gugatan Weston terhadap LPS yang diajukan ke Mahkamah Agung Mauritania pada 29 September 2017. Weston merupakan investor J Trust, perusahaan Jepang yang mengakuisisi Bank Mutiara.

Menurut Weston, penjualan Bank Mutiara ke J Trust merupakan penjualan palsu. Weston menyatakan J Trust hanya membayar US$ 28,5 juta, padahal kepada publik dinyatakan harganya US$ 368 juta. Di balik penjualan tersebut juga, diduga ada tindakan pencucian uang, penyuapan, dan pencurian.

Weston menggugat banyak pihak dari LPS dan J Trust. Salah satunya Kartika Wirjoatmodjo, yang dulu menjabat Kepala Eksekutif sekaligus anggota Dewan Komisioner LPS. Kartika dituding sebagai arsitek utama, orkestra, serta direktur dari semua tindakan pencucian uang dan pencurian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Weston juga menggugat mantan Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Sukoriyanto Saputro, Komisaris LPS Fauzi Ichsan, dan anggota LPS, Ahmad Fajar. Dari pihak J Trust, Weston menggugat Direktur Internasional dan Direktur Utama Bank J Trust Indonesia, Felix Istyono Hartadi Tiono.

Terkait dengan tudingan Weston, Samsu membantah semuanya. Dia menyatakan penjualan Bank Mutiara sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia berujar, pihaknya menerima dana segar sekitar Rp 4,45 triliun. "Jadi tudingan itu tidak benar dan cenderung mengada-ada," ucap dia.

Saat dikonfirmasi di tempat terpisah, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo belum bisa merespons soal gugatan itu. "Saya enggak bisa respons dulu, biar nanti kami dengar dulu," tuturnya di Jakarta, Jumat, 17 November 2017.

Meski begitu, Agus mengatakan gugatan tersebut adalah hal yang wajar. "Kalau di negara hukum, sangat lazim satu institusi digugat institusi lain, ya," ucapnya.

VINDRY FLORENTIN | ROSSENO AJI NUGROHO | ALFAN HILMI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah saat <i>open house</i> di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran, Jakarta, Sabtu, 16 Juni 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.


BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

Amam Sukriyanto ditunjuk sebagai Corporate Secretary PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI yang baru menggantikan Hari Purnomo terhitung sejak Senin, 3 Februari 2020. (Dokumen: BRI)
BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.


Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Logo OJK. wikipedia.org
Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.


Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah saat <i>open house</i> di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran, Jakarta, Sabtu, 16 Juni 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.


Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

11 Juli 2020

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.


LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

10 Juli 2020

(Kedua dari kiri) Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono saat mengelar jumpa pers di Gedung Pacific Century Places, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019. Tempo/Dias Prasongk
LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.


LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

10 Juli 2020

(Kedua dari kiri) Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono saat mengelar jumpa pers di Gedung Pacific Century Places, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019. Tempo/Dias Prasongk
LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah


LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

10 Juli 2020

Lembaga Penjamin Simpanan
LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.


Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

3 Juli 2020

Suasana rapat kerja Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).


Risiko Kredit Perbankan Meningkat Jadi 14,8 Persen di Kuartal I

24 Juni 2020

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk
Risiko Kredit Perbankan Meningkat Jadi 14,8 Persen di Kuartal I

Risiko kredit perbankan mulai meningkat pada April 2020 dengan penyumbang terbesar berasal dari kelompok bank skala besar.