Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Jumat, 17 November 2017 13:33 WIB

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta. Gugatan dilayangkan karena Weston merasa tertipu dengan penjualan Bank Mutiara, yang sebelumnya bernama Bank Century.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima gugatan tersebut secara formal. "Kami baru tahu dari kabar-kabar di media online saja," ucapnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 November 2017.

Samsu menuturkan pihaknya saat ini tengah mempelajari gugatan tersebut. Jika diperlukan, LPS akan mengambil langkah hukum.

Media Asia Sentinel melansir gugatan Weston terhadap LPS yang diajukan ke Mahkamah Agung Mauritania pada 29 September 2017. Weston merupakan investor J Trust, perusahaan Jepang yang mengakuisisi Bank Mutiara.

Menurut Weston, penjualan Bank Mutiara ke J Trust merupakan penjualan palsu. Weston menyatakan J Trust hanya membayar US$ 28,5 juta, padahal kepada publik dinyatakan harganya US$ 368 juta. Di balik penjualan tersebut juga, diduga ada tindakan pencucian uang, penyuapan, dan pencurian.

Advertising
Advertising

Weston menggugat banyak pihak dari LPS dan J Trust. Salah satunya Kartika Wirjoatmodjo, yang dulu menjabat Kepala Eksekutif sekaligus anggota Dewan Komisioner LPS. Kartika dituding sebagai arsitek utama, orkestra, serta direktur dari semua tindakan pencucian uang dan pencurian.

Weston juga menggugat mantan Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Sukoriyanto Saputro, Komisaris LPS Fauzi Ichsan, dan anggota LPS, Ahmad Fajar. Dari pihak J Trust, Weston menggugat Direktur Internasional dan Direktur Utama Bank J Trust Indonesia, Felix Istyono Hartadi Tiono.

Terkait dengan tudingan Weston, Samsu membantah semuanya. Dia menyatakan penjualan Bank Mutiara sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia berujar, pihaknya menerima dana segar sekitar Rp 4,45 triliun. "Jadi tudingan itu tidak benar dan cenderung mengada-ada," ucap dia.

Saat dikonfirmasi di tempat terpisah, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo belum bisa merespons soal gugatan itu. "Saya enggak bisa respons dulu, biar nanti kami dengar dulu," tuturnya di Jakarta, Jumat, 17 November 2017.

Meski begitu, Agus mengatakan gugatan tersebut adalah hal yang wajar. "Kalau di negara hukum, sangat lazim satu institusi digugat institusi lain, ya," ucapnya.

VINDRY FLORENTIN | ROSSENO AJI NUGROHO | ALFAN HILMI

Berita terkait

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.

Baca Selengkapnya

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.

Baca Selengkapnya

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.

Baca Selengkapnya

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

11 Juli 2020

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.

Baca Selengkapnya

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

10 Juli 2020

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.

Baca Selengkapnya

LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

10 Juli 2020

LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah

Baca Selengkapnya

LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

10 Juli 2020

LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.

Baca Selengkapnya

Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

3 Juli 2020

Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya

Risiko Kredit Perbankan Meningkat Jadi 14,8 Persen di Kuartal I

24 Juni 2020

Risiko Kredit Perbankan Meningkat Jadi 14,8 Persen di Kuartal I

Risiko kredit perbankan mulai meningkat pada April 2020 dengan penyumbang terbesar berasal dari kelompok bank skala besar.

Baca Selengkapnya